LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Pengacara Bharada E Gugat Kapolri & Kabareskrim, Ini Kata PN Jaksel

Bahkan, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 triliun. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

2022-08-16 15:58:51
Deolipa Yumara
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menerima gugatan yang dilayangkan Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin terkait pencabutan kuasa sebagai kuasa hukum, pada Senin (15/8) kemarin.

"Belum ada pendaftaran atas nama penggugat dimaksud," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (16/8).

Tidak adanya gugatan tersebut dalam dalam registrasi pendaftaran, kata Haruno, telah dicek sejak siang tadi ke bagian pendaftaran. Namun gugatan yang mengatasnamakan dua pengacara tersebut belum terdaftar dalam nomor perkara.

Advertisement

"Saya sudah bertemu bagian pendaftaran yang menyatakan belum ada pendaftaran perkara atas nama yang dimaksud. Kalau ada pasti tak kasih infonya. Belum ada," sebutnya.

Adapun, Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin telah sebelumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8) dalam rangka melayangkan gugatan secara perdata ke

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.

Advertisement

Deolipa mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebutnya.

Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.

"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.

Atas gugatan itu, Deolipa berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I bisa dibatalkan batal demi hukum. Dan tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum

Bahkan, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 triliun. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 triliun," sebutnya.

Baca juga:
Pengacara Brigadir J Ungkap 'Si Cantik' Diduga Pemicu Kemarahan Irjen Sambo
Mahfud: Bisa jadi Istri Ferdy Sambo Kena Dipidana
Mahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Pengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Komnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Pelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J Bertambah jadi 35 Anggota
Brigadir J Wisuda di Universitas Terbuka Jakarta 23 Agustus, Bakal Diwakili Sang Ayah

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.