Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo

Mahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo Mahfud MD. antara

Merdeka.com - Tim khusus Polri terus menyelidiki kasus penembakan Brigadir J. Fakta terungkap, tak ada tembak menembak. Brigadir J tewas dieksekusi Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Bharada E bisa saja bebas. Dengan catatan, terbukti adanya paksaan dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

"Situasinya kira-kira, ayo tembak, dor, dor, diperintah gitu, kalau enggak dia yang ditembak. Kalau begitu bisa bebas, kan dalam keadaan ancaman," kata Mahfud dalam acara Point Of View SCTV yang diunggah ke kanal Youtube, Minggu (14/8).

Namun, bisa saja dalam prosesnya nanti, Bharada E tetap diproses hukum dan diberikan sanksi pidana. Terlebih, jika Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J tanpa paksaan atau ancaman.

Jika begitu, Bharada E bersalah. Karena tidak menolak dalam perintah tersebut.

"Bisa jadi dia disuruh langsung nembak, bukan karena paksaan, tetapi atas perintah jabatan. Kalau itu ya dihukum. Karena seharusnya perintah yang bertentangan dengan hukum ditolak," ujar Mahfud.

Reporter Magang: Michelle Kurniawan

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP