Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
"Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Demikian diungkap Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry. "Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Kasus Tata Kelola MBG
Ketiganya, kata Jeffry terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG," ungkapnya.
Kasus tata kelola yang dimaksud yakni dlaam kurun waktu tahun 2025-2026.