LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Dirjen Hubla punya firasat tak enak sebelum ditangkap KPK

Mantan Direktur Perhubungan Laut pada Kemenhub, Antonius Tonny Budiono menjalani sidang penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebagai terdakwa. Dalam sidang tersebut, dia mengaku telah memiliki firasat diintai seseorang yang baru diketahuinya kini adalah petugas KPK.

2018-04-04 12:38:19
Dirjen Hubla tersangka suap
Advertisement

Mantan Direktur Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono menjalani sidang penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebagai terdakwa. Dalam sidang tersebut, dia mengaku telah memiliki firasat diintai seseorang yang baru diketahuinya kini adalah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan, pagi hari sebelum penangkapan dirinya oleh KPK terjadi, sekitar pukul 05.30 WIB ada perempuan turun dari sebuah mobil yang berhenti di depan mess tempat dia tinggal. Perempuan tersebut kemudian berjalan sambil terlihat berbicara dengan seseorang di sambungan telepon.

Tony mengatakan, perempuan misterius itu cukup lelah. Dia menilainya dari melihat raut wajahnya.

Advertisement

"Paginya ada Mitsubishi hitam kemudian ada perempuan turun di depan mess naik ke tangga terus telepon, kok balik lagi. Sekitar jam setengah 6 ceweknya sudah ngantuk-ngantuk gitu yang mulia," ujar Tony, Rabu (4/4).

Sosok perempuan itu diakuinya sebagai firasat akan terjadi sesuatu. Namun dia tidak menjelaskan sesuatu yang dimaksud.

Lebih lanjut, dia menambahkan, kejadian perempuan asing di depan mess-nya tak ambil pusing dengan terus menghadiri segala agenda sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Mabes Polri dan rapat koordinasi dengan Menko Maritim.

Advertisement

Agenda terselesaikan hingga sore. Setelahnya, dia mengatakan bergegas kembali ke mess untuk istirahat.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pintu kamarnya diketok oleh petugas KPK. Saat itu, ujar Tony, tim KPK dengan sopan langsung menanyakan pemberian uang dari Adi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adiguna Keruktama selaku perusahaan pemenang tender proyek pengerjaan pengerukan di beberapa pelabuhan.

"Pertama bilang Pak Tony kami dari KPK, uang 2 juta dari Yongkie (Adi Putra) bapak taruh mana? Saya bilang enggak ada uang, ada ATM kemudian pak itu tas apa isinya? uang pak silakan diperiksa," cerita Tony.

Tim KPK kemudian membuka tumpukan 33 tas ransel berisi uang di kamar Tony. Dia pun tidak menyangka total keseluruhan uang-uang di dalam 33 ransel tersebut mencapai Rp 20 miliar. Menurutnya, uang tersebut hanya berkisar Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar.

"Saya enggak pernah hitung yang mulia. Perhitungan saya Rp 3 sampai 4 miliar, begitu dihitung Rp 20 miliar kalau gitu mending beli rumah di Pondok Indah," celetuknya.

Tidak disebutkan secara detil sejak kapan Tony terbiasa menyimpan uang di mess tersebut. Dia berdalih, tidak memiliki alasan menyimpan uang di bank pun sebaliknya.

Adapun asal muasal uang tersebut dikatakannya dari pelbagai macam sumber penghasilannya sebagai Dirjen Hubla, Pelaksana tugas Dirjen Kereta Api, Komisaris PT Pelindo IV di Makassar, Komisaris Utama di anak perusahaan PT Pelindo I, honorarium sebagai narasumber pada setiap undangan diskusi.

Seperti diketahui mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan itu didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.

Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.

Tonny juga menerima gratifikasi berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian sejumlah Rp 243.413.300.

Sementara itu, berdasarkan data penghasilan Tonny sebagai Dirjen Hubla saat itu mencapai Rp 891.218.300 per tahunnya, ditambah tunjangan transportasi, hari raya, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 931.315.854.

Di samping itu, berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny ke KPK tercatat Rp 1.723.867.685. Dari keseluruhan penghasilan dan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny, jaksa menilai penerimaan sejumlah uang mata asing, barang-barang atau rekening yang berisi saldo dengan nilai beragam patut diduga merupakan bentuk gratifikasi.

Atas perbuatannya, Tonny didakwa jaksa penuntut umum pada KPK telah melanggar Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap penerimaan suap, Tonny didakwa Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Menhub mengaku tak tahu gratifikasi lewat pemberian ATM ke eks Dirjen Hubla
Cerita mantan Dirjen Hubla dikasih USD 20 ribu oleh Jonan
Kasus suap Dirjen Hubla, Budi Karya janji bakal perbaiki Kemenhub
Menhub Budi sebut eks Dirjen Hubla khilaf terima suap
Bos PT Adiguna Keruktama ngaku beri uang ke eks stafsus Kemenhub
Menhub batal jadi saksi kasus suap mantan Dirjen Hubla

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.