Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita mantan Dirjen Hubla dikasih USD 20 ribu oleh Jonan

Cerita mantan Dirjen Hubla dikasih USD 20 ribu oleh Jonan Antonius Tonny Budiono diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tony Budiono mengaku pernah diberi penghargaan oleh Ignasius Jonan berupa uang sebesar 20 ribu dolar Amerika. Pemberian uang tersebut setelah Tony berhasil menemukan kotak hitam pesawat Air Asia yang jatuh di Kepulauan Natuna, 2015 silam.

"Saya dan tim waktu itu menemukan black box Air Asia, Ketua KNKT juga mengatakan penemuan itu merupakan yang tercepat di dunia, akhirnya saya dapat dari pimpinan saya waktu itu ada 20 ribu dolar Amerika," ujar Tony saat menjalani sidang sebagai terdakwa penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

"Pimpinan anda siapa?" Tanya Jaksa Yadyn.

"Pimpinan saya Bapak Ignasius Jonan dulu sebagai Menteri Perhubungan," jawab Tony.

Namun, sebelum mendapat pemberian dolar dari Jonan, Tony mengaku cukup kecewa dengan sikap mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia tersebut. Sebab, selama pencarian kotak hitam pesawat tersebut, Tony mengerahkan sejumlah kapal untuk ikut serta membantu tim KNKT.

Jonan menilai, Tony tidak perlu ikut turun tangan mencari sebab bukan ranahnya sebagai Dirjen Perhubungan Laut.

"Saya sempat dimaki-maki sama Pak Jonan, 'ngapain kamu punya kapal banyak-banyak nurunin ikut itu (mencari kotak hitam)'. Saya sudah kerja capek-capek kok malah begini," kenang Tony.

Penerimaan dari Jonan oleh Tony sebelumnya diakui saat persidangan terdakwa Adi Putra Kurniawan, pemberi suap Tony sekaligus Komisaris PT Adiguna Keruktama. Saat itu, Tony mengaku mendapat apresiasi dari Jonan berbentuk pulpen Montblanc atas pencarian kotak hitam pesawat Air Asia.

Dilihat di situs penjualan online, pulpen tersebut berkisar pada harga Rp 5 - 7 juta.

Diketahui, Tony menerima suap dari Adi Putra alias Yongkie alias Yeyen sebesar Rp 2,3 miliar dengan 8 kali transfer. Suap diberikan Yeyen dalam bentuk ATM yang telah tersedia saldo dan kerap mendapat transfer dari Yeyen. Selain itu, ATM yang dipegang Tony diketahui atas nama Joko Prabowo. Nama tersebut diketahui merupakan identitas palsu.

Penerimaan suap oleh Tony sebagai kompensasi Yeyen menjadi pemenang tender proyek pengerukan di beberapa pelabuhan. Dalam transaksinya, keduanya kerap menggunakam kata sandi diantaranya; telur asin, sarung, kalender hijriah.

Tony juga didakwa menerima gratifikasi dengan pelbagai mata uang asing. Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.

Ia juga menerima gratifikasi pelbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian sejumlah Rp 243.413.300.

Atas perbuatannya, ia didakwa jaksa penuntut umum pada KPK telah melanggar Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara penerimaan suap, Tonny didakwa Pasal 12 b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP