Menhub batal jadi saksi kasus suap mantan Dirjen Hubla
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi batal hadir dalam persidangan penerimaan suap oleh mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Budi batal hadir lantaran masih berada di Singapura dalam kunjungan kerja.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Yadyn tidak mempermasalahkan absennya Budi dalam sidang hari ini. Meski diakuinya keterangan Budi dalam persidangan dengan terdakwa Tonny cukup penting.
"Pak Menteri belum bisa hadir, karena sedang berada di luar negeri," ujar Yadyn di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
Meski demikian, Yadyn mengatakan pihaknya tetap akan menghadirkan Budi Karya dalam persidangan penerimaan suap oleh Tonny terkait sejumlah proyek pekerjaan pengerukan di beberapa dermaga.
"Rencananya akan dijadwalkan ulang untuk konfirmasi fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah kepada Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi adanya pemberitahuan ketidakhadiran Budi dalam persidangan. Febri mengatakan, surat telah diterima KPK sejak, Selasa (20/3).
"Prinsipnya surat panggilan sudah diterima, namun karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka tdk dapat hadir. Surat tertanggal 20 Maret 2018," ujar Febri kepada merdeka.com.
Seperti diketahui mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan itu didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.
Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.
Tonny juga menerima gratifikasi berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian sejumlah Rp 243.413.300
Sementara itu, berdasarkan data penghasilan Tonny sebagai Dirjen Hubla saat itu mencapai Rp 891.218.300 per tahunnya, ditambah tunjangan transportasi, hari raya, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 931.315.854.
Di samping itu, berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny ke KPK tercatat Rp 1.723.867.685. Dari keseluruhan penghasilan dan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny, jaksa menilai penerimaan sejumlah uang mata asing, barang-barang atau rekening yang berisi saldo dengan nilai beragam patut diduga merupakan bentuk gratifikasi.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa jaksa penuntut umum pada KPK telah melanggar Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terhadap penerimaan suap, Tonny didakwa Pasal 12 b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya