LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mangkir dari pemeriksaan, 2 aktivis ICW bakal dipanggil paksa polisi

Keduanya diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Romli Atmasasmita.

2015-07-08 18:06:00
ICW
Advertisement

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tak bisa menerima alasan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan akademisi Romli Atmasasmita.

Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes pol Umar Setya Fana menegaskan akan mengeluarkan surat perintah secara paksa kalau panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi tanpa itikad tidak baik.

"Bisa kita keluarkan surat perintah membawa," ujar Umar di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (8/7).

Menurut Umar, penyelidikan kasus ini tetap berjalan karena proses etik yang ditempuh itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki.

Jelas Umar, dalam kasus ini yang dipersoalkan adalah bukan kesalahan dari wartawan atau medianya. Melainkan pernyataan dari narasumber yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan pelapor.

"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Sekarang apakah sumber wartawan bisa disidang kode etik Dewan Pers? Kan tidak," imbuh Umar.

Menurut dia, terkecuali jika si wartawan yang salah menulis ucapan narasumber, itu baru bisa dipersoalkan masalah etiknya. Namun dalam persoalan laporan Romli ini, penyidik menelusuri apakah benar pernyataan yang diucapkan oleh narasumber tersebut. Sehingga Umar mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada dua dari tiga wartawan pada tiga media berbeda.

"Yang satunya masih berhalangan karena ada tugas di luar kota," kata Umar.

Tidak hanya yang bersangkutan, penyidik juga sudah meminta keterangan ahli bahasa. "Ahli bahasa sudah kami periksa," tegasnya.

Diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (21/5/2015) lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengaku kekecewaan atas pernyataan ketiganya di media massa yang menilai dirinya berpihak ketika menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. Atas laporan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.

Baca juga:
Kasus pencemaran nama Romli, aktivis ICW mangkir pemeriksaan
ICW sebut dana aspirasi cuma kepentingan Parpol bukan pembangunan
Ketimbang ubah UU KPK, ICW tawarkan DPR revisi UU Tipikor
ICW minta pemerintah revisi UU Tipikor bukan malah lemahkan KPK
ICW tuding dana aspirasi anggota DPR buat jualan pengaruh di daerah

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.