Maha Menteri Peringatkan PB XIV Purboyo Usai Lantik Bebadan Baru
Untuk diketahui, pelantikan bebadan diadakan di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Rabu (26/11).
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, memberikan peringatan kepada KGPH Puruboyo (Paku Buwono/ PB XIV) karena telah melakukan pelantikan bebadan/organisasi baru di keraton. Peringatan dilakukan melalui surat kepada Pengageng Parentah Keraton KGPH Adipati Dipokusumo.
Untuk diketahui, pelantikan bebadan diadakan di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Rabu (26/11).
Juru bicara Tedjowulan, Kangjeng Pakoenegoro mengatakan, surat peringatan ini ditembuskan kepada para pimpinan daerah di Kota Solo. Yakni kepada Wali Kota, Ketua DPRD, Komandan Kodim 0735, Kapolresta, dan Kepala Kejaksaan Negeri.
"Langkah ini juga telah dilaporkan Tedjowulan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan," kata Pakoenegoro.
Sesalkan Pengukuhan
Dalam surat bernomor 18/MM/KKSH/11-2025 itu, lanjut dia, Tedjowulan memerintahkan semua pihak di keraton untuk tidak melakukan kegiatan apa pun tanpa berkoordinasi dengan dirinya sebagai Maha Menteri. Terutama dalam 40 hari masa berkabung atas wafatnya Paku Buwono XIII, semua pihak di keraton agar menahan diri.
"Maha Menteri KGPA Tedjowulan menyesalkan sikap dan tindakan Purboyo yang terus-menerus melawan arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kebudayaan, untuk menahan diri, melakukan koordinasi, rapat, dan rembuk keluarga dengan Maha Menteri," ujar dia.
Pakoenegoro mengemukakan, sebelumnya, Tedjowulan juga telah mengirimkan surat imbauan untuk menahan diri dalam masa berkabung 40 hari setelah Suruddalem Paku Buwono XIII. Namun nyatanya Purboyo tetap mengadakan jumenengan.
"Berikutnya, hari ini melantik bebadan. Oleh karena itulah, Maha Menteri mengambil tindakan dengan memberikan peringatan," jelas Pakoenegoro.
Lanjut Pakoenegoro, pada 14 November 2025, Tedjowulan telah mengirimkan surat imbauan 16/MM/KKSH/11-2025 kepada Pengageng Parentah Keraton KGPH Adipati Dipokusumo. Namun, keesokannya, penobatan KGPH Purboyo sebagai Paku Buwono XIV tetap dilaksanakan.
"Maha Menteri menyesalkan tindakan sepihak tanpa koordinasi atas jumenengan KGPH Purboyo. Itu berarti arahan Menteri Kebudayaan dan imbauan Maha Menteri Keraton Surakarta tidak diindahkan," katanya.
Mengutip Tedjowulan, dia mengatakan, tindakan Purboyo ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan dan masa depan keraton.
Pakoenegoro juga menerangkan, langkah memberikan peringatan kepada Purboyo merupakan sikap tegas Maha Menteri sebagai pelaksana fungsi ad interim Paku Buwono XIII. Ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 430-9233 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Diperkuat oleh Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 Perihal Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat tertanggal 10 November 2025, menurutnya Pakoenegoro, Tedjowulan terus berupaya merangkul keluarga besar demi kerukunan bersama dan masa depan keraton.