LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Made Subarman Korupsi Bantuan Keuangan Khusus untuk Kehidupan Pribadi

Ia menyampaikan, bahwa bantuan itu sebenarnya harus digunakan untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya piodalan subak tersebut. Namun oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadinya.

2020-11-06 23:04:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kepolisian Polresta Badung, Bali, menangkap I Made Subarman (47) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan Provinsi Bali sebesar Rp300 juta. Korupsi yang dilakukan oleh tersangka, adalah penyelewengan dana BKK Provinsi Bali dan BKK Badung selama 5 tahun.

Selain itu, tersangka merupakan kepala atau kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung.

"Jadi subak yang tersangka pimpin setiap tahun mendapat bantuan Rp50 juta setiap tahun sejak 2015 hingga 2020 dari BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung Rp100 juta selama tahun 2015 hingga 2016, sehingga total bantuan Rp300 juta," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Jumat (6/11).

Advertisement

Ia menyampaikan, bahwa bantuan itu sebenarnya harus digunakan untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya piodalan subak tersebut. Namun oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Dan hanya kurang lebih Rp116 juta yang digunakan untuk program dan operasional subak dan sebanyak Rp183 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka," jelasnya.

Selain itu, dari pengakuan tersangka bahwa uang biaya tersebut digunakan untuk berobat serta untuk kehidupan pribadinya. Kemudian, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga ke Polres Badung, Bali. Selanjutnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali pada Februari 2020 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp183 juta.

Advertisement

"Yang bersangkutan telah diserahkan ke Kejari Badung. Saat ini telah ditahan oleh pihak Kejari Badung namun dititipkan di Rutan Badung," ujar Oka.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga:
ICW Catat Masih Ada 36 Buronan Koruptor Berkeliaran di Luar Negeri
Erick Thohir Dukung Lembaga Antikorupsi Inggris Selidiki Bombardier di Kasus Garuda
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga di Klungkung
Mantan Panitera PN Jaktim Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.