Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar

Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur Herry faisal. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Maros dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka menangkap buronan atas nama Herry Faisal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur. Herry diciduk di rumahnya Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT.4/RW. 20 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (3/11) sekira pukul 17.45.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan Herry merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014. Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, dr. H. HERRY FAISAL, M.Kes.

"Terpidana telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp844.067.525 namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000 dan ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing–masing," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Hari menambahkan, terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp150.202.525. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur mengintensifkan pencarian buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kolaka. Selanjutnya diketahui Terpidana berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan setelah dipastikan titik koordinatnya.

"Tim Tabur kemudian menangkap Terpidana dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Covid 19 dan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolaka Sulawesi Tenggara," ujarnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya