Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar

Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur Herry faisal. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Maros dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka menangkap buronan atas nama Herry Faisal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur. Herry diciduk di rumahnya Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT.4/RW. 20 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (3/11) sekira pukul 17.45.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan Herry merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014. Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, dr. H. HERRY FAISAL, M.Kes.

"Terpidana telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp844.067.525 namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000 dan ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing–masing," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Hari menambahkan, terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp150.202.525. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur mengintensifkan pencarian buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kolaka. Selanjutnya diketahui Terpidana berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan setelah dipastikan titik koordinatnya.

"Tim Tabur kemudian menangkap Terpidana dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Covid 19 dan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolaka Sulawesi Tenggara," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP