DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap
Merdeka.com - Petugas gabungan Kejati Bali, Kejari Klungkung dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani (69) di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Bali, Kamis (5/11).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menyampaikan, adapun terpidana I Gusti Ayu Ardani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung, Bali atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008.
"Penangkapan yang dilakukan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung," kata Luga.
Putusan Mahkamah Agung, nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
"Adapun terpidana I Gusti Ayu Ardhani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit," imbuhnya.
Pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.
Kemudian, putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan amar putusan membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.
"Setelah mengamankannya, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan klungkung untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk selanjutnya melaksanakan ke Rutan Klungkung," ujarnya.
"Sekira pukul 12.00 WITA, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Adapun terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan rapid test dengan hasil nonreaktif," ujar Luga.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adik Nurdin Halid Raih Suara Tertinggi di Pileg DPD RI Sulawesi Selatan
Pada tahun 2005, Abdul Waris Halid pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya