ICW Catat Masih Ada 36 Buronan Koruptor Berkeliaran di Luar Negeri
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 36 buronan kasus korupsi yang telah merugikan uang negara hingga triliunan masih berkeliaran di luar negeri. Hal itu dicatat oleh ICW sejak tahun 1996 hingga 2020.
"Berdasarkan data ICW, sejak tahun 1996 sampai hari ini masih ada 36 buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran di luar negeri, teman-teman tahu berapa kerugian keuangan negara yang diakibatkan 36 buronan kasus korupsi ini? Sekitar Rp53 triliun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam Seminar Nasional secara online, Jumat (6/11).
Kurnia pun memberikan contoh kasus yang sampai saat ini belum ditangkapnya buronan yakni kasus BLBI yang disebutnya merugikan negara yang mencapai Rp4,58 triliun.
"Ada kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kasus BLBI kerugian negaranya Rp4,58 triliun itu belum juga ditangkap oleh KPK dari mulai kasus korupsi besar sampai kasus korupsi yang sebenarnya angkanya tidak terlalu signifikan yaitu siapa, Harun Masiku," ujarnya.
"Sampai hari ini kan tidak mampu, bukan tidak mampu tapi tidak mau diungkap oleh KPK," sambungnya.
Menurutnya, KPK harus memperbanyak perjanjian hukum timbal balik atau mutual legal assistance dengan negara lain yang diduga negara tersebut menjadi persembunyian aset kasus korupsi ataupun pelaku kejahatan korupsi.
"Sejauh ini MLA kita, kalau tidak salah belum terlalu banyak. Maka dari itu kadang menjadi kendala penegak hukum untuk dapat mendeteksi aset hasil kejahatan atau ingin menyita dan lain-lain, juga perjanjian ekstradisi, kita kan tidak terlalu banyak mempunyai perjanjian tersebut," ucapnya.
"Lalu, penegak hukum pun harus menjalin hubungan baik dengan penegak hukum negara lain, menguatkan konsep P to P sebagaimana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnya