MA bolehkan eks koruptor Nyaleg, KPK bilang 'kita harus patuhi'
Saut menerangkan, jika keputusan yang dikeluarkan MA merupakan keputusan tertinggi. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar menghargai keputusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi calon legislatif (caleg). Hal ini disampaikan Saut seusai memberikan seminar pencegahan korupsi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (17/9).
"Saya pikir itu kompetensinya mereka (MA) untuk memutuskan itu. Ketika terjadi perdebatan publik ya silakan itu menjadi debat publik," ujar Saut.
Saut menerangkan, jika keputusan yang dikeluarkan MA merupakan keputusan tertinggi. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar menghargai keputusan tersebut.
"Ketika sudah diputuskan kita harus patuh. Itu keputusan paling tinggi di negeri ini. Ya kita hargai," ungkap Saut.
Saut menuturkan, usai MA memutuskan bahwa narapidana kasus korupsi boleh mendaftarkan diri sebagai caleg, hal itu sudah bukan lagi kompetensi KPK. Artinya, kata Saut, ketika sudah jadi keputusan ya harus kita patuhi.
"Kalau sudah diputuskan ya kita harus patuhi. Supaya ada kepastian. Kemarin kan belum ada kepastian. Biarkan publik yang menilai. Nantikan publik yang memilih. Masyarakat yang menilai," urai Saut.
Saut menambahkan, seandainya nanti masyarakat memilih caleg yang merupakan narapidana kasus korupsi itu merupakan hak dari masyarakat. Pihaknya pun tak bisa melarang masyarakat untuk menentukan pilihannya.
"Kalau konstituen memilih dia (narapidana korupsi) ya gak bisa dilarang juga. Nanti dianggap bisa menghalangi Pemilu. Orang masyarakat yang memilih dia," tutup Saut.
Baca juga:
Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi
Golkar Jabar tetap konsisten larang eks koruptor jadi caleg
Tunggu salinan putusan MA, PKPU perlu waktu panjang untuk direvisi
PKPU dibatalkan MA, Bawaslu minta KPU revisi aturan larangan eks koruptor nyaleg
PKPU dibatalkan MA, Demokrat tak akan calonkan koruptor di Pemilu 2019
Taufik bisa nyaleg lagi, Gerindra serahkan keputusan ke KPU
Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti