Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi

Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi Deklarasi Prabowo-Sandiaga Uno. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana korupsi jadi caleg di Pemilu 2019. Sebab, MA menilai, PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai keputusan MA sudah terlambat. Sebab, kata dia, seluruh partai politik peserta pemilu sudah teken pakta integritas.

"Wah kan telat sudah kita kan enggak boleh lagi, sudah ada pakta integritas," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

"Dan memang kita sudah teken pakta integritas kan. Ndak mungkin ada lagi," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Bang Zul ini justru menilai, permasalahan larangan eks napi korupsi jadi caleg sudah selesai.

"Ya mana bisa, sudah selesai kok. Jangan mencla-mencle deh," ucapnya.

Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi, terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat (14/9).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya