PKPU dibatalkan MA, Bawaslu minta KPU revisi aturan larangan eks koruptor nyaleg
Merdeka.com - Ketua Bawaslu Abhan Misbah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU terkait pelarangan eks terpidana kasus korupsi. Sebab, KPU harus mengejar waktu sebelum penetapan daftar calon legislatif pada Kamis, 20 September mendatang.
Mahkamah Agung telah membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Gugatan yang diajukan sejumlah eks koruptor itu telah dikabulkan pada 13 September lalu.
"KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah penetapan DCT (daftar caleg tetap)," kata Abhan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Secara teknis, menurut Abhan, KPU tak perlu memakan waktu lama untuk melakukan revisi. Proses konsultasi ke DPR bisa dipersingkat dengan konsultasi tertulis tanpa harus melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).
"Tapi juga bisa beberapa kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis," kata dia.
Ketua KPU Arief Budiman berpendapat bakal memerlukan waktu yang lama sampai pasal tersebut bisa dicabut dari PKPU. KPU perlu melakukan proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR, sampai tahap diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan, sampai saat ini, salinan putusan Mahkamah Agung itu belum sampai ke KPU. Maka itu, meski sudah ada keputusan tak serta merta KPU harus segera menindaklanjutinya.
"Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka PKPU-nya harus direvisi," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.
MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 soal Pemilu.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi ketika dikonfirmasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya