Lulung hadiri sidang putusan praperadilan SDA
Lulung berharap praperadilan SDA diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau Lulung menghadiri sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan haji pada 2012-2013.
Dalam kesempatan kali ini, Lulung yang juga loyalis SDA dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan dukungannya terhadap dari SDA agar sidang praperadilan ini diterima. Sebelumnya, ungkap Lulung, SDA mengatakan kepadanya bahwa hingga saat ini SDA belum menerima surat tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hasil diskusi saya sebelum praperadilan Pak Suryadharma Ali. Dia pernah curhat sama saya. Sampai hari ini saya belum menerima surat dari KPK surat tersangka. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Lulung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Lulung berharap agar sidang kali ini bisa membawa hasil yang baik bagi SDA. "Kita meminta keadilan. Insya Allah kita mendapatkan keadilan," imbuh Lulung.
Sebelumnya, SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pelaksanaan haji pada 2012-2013. SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.
Baca juga:
Kuasa hukum: SDA akan terus berjuang mematahkan kesewenangan hukum
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Besok, praperadilan Suryadharma Ali diputus
Saksi ahli KPK minta praperadilan Suryadharma Ali dipercepat
KPK pede hakim bakal gugurkan gugatan praperadilan Suryadharma Ali
Saksi ahli nilai KPK tergesa-gesa tetapkan SDA jadi tersangka