Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli KPK minta praperadilan Suryadharma Ali dipercepat

Saksi ahli KPK minta praperadilan Suryadharma Ali dipercepat Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tati Hadiaty ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan Mantan Hakim Agung Yahya Harahap. Dia meminta sidang praperadilan dapat dipercepat. Hal itu untuk memberi kepastian hukum atas status kasus tersebut.

"Bukan hanya meresahkan diri tersangka dari sisi psikologi maupun sosiologi karena dibuat terkatung-katung. Yang paling sakit di dunia ini adalah dibuat terkatung-katung. Laksanakan lah segera prosesnya. Makanya saya tuntut juga untuk segera diselesaikan proses praperadilan ini," kata Yahya Harahap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Sebelumnya, Yahya juga memaparkan mengenai proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. KPK dinilainya telah cukup alat bukti untuk menetapkan mantan ketua umum PPP itu sebagai tersangka.

"Yang menemukan alat bukti, yaitu pejabat penyelidik untuk menemukan 2 alat bukti yang cukup," paparnya.

Selain Yahya Harahap, KPK juga menghadirkan Sugianto sebagai ahli dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan saksi ahli.

Sebelumnya diketahui, Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari tetapi dicabut kembali pada 3 Maret. Alasan pencabutan gugatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.

Permohonan gugatan praperadilan Suryadharma Ali ini terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. Tim kuasa hukum SDA menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai melawan hukum dan berbau politik.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP