Luapan Kekecewaan Keluarga Mendiang dr Risma ke Jaksa
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Yulisman Alim, mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu ringan.
Keluarga dr. Aulia Risma Lestari merasa kurang puas terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Yulisman Alim, mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu ringan.
"Saya mewakili pihak keluarga merasa kurang puas atas tuntutan itu karena menurut kami itu terlalu rendah," kata Alim di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9).
Tiga terdakwa tersebut adalah Taufik Eko Nugroho (TEN), eks Kaprodi PPDS Undip, Sri Maryani (SM) yang merupakan staf administrasi PPDS Undip, dan Zara Yupita Azra (ZYA) dokter senior korban.
Dia menyebut, harusnya tuntutan hukuman untuk para terdakwa minimal lima tahun penjara. Namun, saat jaksa membacakan tuntutan di bawah lima tahun penjara. "Belum dipotong masa tahanan," ujarnya.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Jadi terdakwa lebih mempersalahkan terdakwa Sri Maryani karena pengumpulan uang," ungkapnya.
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Rendah
Sementara dua terdakwa lain, Sri Maryani dan Zara Yupita Azra, dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni masing-masing 1,6 tahun penjara.
Sebelumnya, praktik pemerasan tersebut terungkap setelah Dokter Aulia Diduga Bunuh Diri karena Dibully Senior.
Dokter Aulia Risma Lestari (ARL) yang merupakan mahasiswi PPDS Undip di RS Dr. Kariadi Semarang diduga bunuh diri karena dibully senior pada Agustus 2024. Kasus kematian ini masih ditangani Polda Jawa Tengah.
Kemenkes mengungkapkan temuan sementara dalam proses investigasi kematian dr Aulia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program PPDS kepada dr Aulia.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan," kata Nadia kepada merdeka.com, Minggu (1/9).
Berdasarkan keterangan saksi, permintaan ini berlangsung sejak dr Aulia masih di semester pertama pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2022. Saat itu, lanjut Nadia, dr Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.
Korban juga bertugas menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain membiayai penulis lepas membuat naskah akademik senior, menggaji office boy, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," jelas Nadia.