LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

'LPSK segera lindungi tahanan wanita yang diperkosa polisi'

Eva berharap, Polri segera menuntaskan reformasi di internal kepolisian agar kejadian serupa tak lagi terulang.

2013-03-31 16:36:35
pemerkosaan
Advertisement

Kasus perkosaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Poso Bripka AH kepada tahanan wanita FM (24) di dalam tahanan Mapolres Poso dinilai sebuah tindakan biadab. Sebab, tugas kepolisian adalah menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, bukan justru melakukan kejahatan.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari heran mengapa ada anggota polisi yang tega melakukan aksi bejat tersebut kepada tahanan kepolisian. Eva mendesak agar kepolisian segera menindak tegas anggota tersebut.

"Kita meminta kasus tersebut disidik sesuai hukum yang ada, bahkan harus dikenakan pemberatan karena pagar kok makan tanaman," kata Eva kepada merdeka.com, Minggu (31/3).

Advertisement

Kapolres Poso: Kita tindak tegas anggota yang perkosa tahanan
Saat perkosa tahanan, polisi mengaku ingin lengkapi berkas

Politikus PDI Perjuangan ini meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada FM. Selain itu, kata diam Kapolres Poso harus segera memecat pelaku pemerkosa itu.

"Saya mendorong LPSK segera memberikan perlindungan saksi dan korban kepada tahanan perempuan tersebut. Di saat yang sama saya minta Kapolresta menon aktifkan tersangka, sehingga tidak mengganggu jalannya penyidikan," tegas dia.

Advertisement

Akibat banyaknya kasus kejahatan yang melibatkan anggota polisi, Eva juga berharap agar Polri segera menuntaskan reformasi di internal kepolisian agar kejadian serupa tak lagi terulang.

"Polri harus menuntaskan reformasi kelembagaan seperti dalam blue print Polri sehingga wajah sipil menguat. Selain memang Polri membutuhkan adanya external controller, Kompolnas perlu dikuatkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka AH, anggota Polres Poso diduga memperkosa seorang tahanan wanita FM (24) di dalam penjara. Berdasarkan pengakuan korban, wanita yang akan segera menikah itu telah diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku saat tengah malam pada tanggal 23 dan 24 Maret.

Baca juga:
Bripka AH ngaku datangi FM untuk isap sabu, bukan memperkosa
Anggota Komisi III: Pemerkosaan di kantor polisi memalukan
Mabes Polri: Polisi yang perkosa tahanan harus dihukum berat

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.