Mabes Polri: Polisi yang perkosa tahanan harus dihukum berat
Merdeka.com - Pihak kepolisian hingga kini masih terus menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripka AH terhadap FM (24), salah satu tahanan di Polres Poso. Jika terbukti, Bripka AH terancam akan dihukum lebih berat.
"Ini bisa lebih berat karena harusnya melindungi, tapi kok malah melakukan hal seperti itu. Tapi kita tetap berpegangan pada asas praduga tak bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius, saat dihubungi, Minggu (31/3).
Tahanan wanita diperkosa polisi diduga dijebak kasus narkobaPolisi mengaku kesulitan ungkap pemerkosaan tahanan wanita
Suhardi mengatakan, saat ini satu orang telah diamankan dan penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti. "Juga kita sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi," tuturnya.
Seperti diketahui, Bripka AH memperkosa tahanan FM sebanyak dua kali pada 23 dan 24 Februari. FM yang diancam awalnya tak berani melapor, namun akhirnya dia buka suara pada 26 Maret lalu.
Dengan dalih akan melakukan pemeriksaan, Bripka AH mengusir teman satu tahanan FM, Y karena takut pemeriksaan terganggu.
Petugas Polres Poso akhirnya menangkap AH. Akibat perbuatannya, AH dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan besok berkas perkaranya segara dilimpahkan. Dia juga terancam dipecat secara tidak hormat.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya