LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

LPSK Sebut Oditur Berpihak ke Korban dengan Menuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky Membayar Restitusi

LPSK berkomitmen untuk terus memantau jalannya persidangan kasus kematian Prada Lucky, yang dijadwalkan akan memasuki tahap pleidoi pada pekan depan.

Minggu, 14 Des 2025 16:22:00
kupang
Sidang Tuntutan Prada Lucky (Dok: Antara) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang yang juga menuntut para terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky untuk membayar restitusi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam agenda sidang yang berlangsung pada Kamis (11/12), salah satu berkas perkara dari Oditur menyebutkan bahwa restitusi merupakan bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban akibat tindakan para terdakwa yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky.

Berdasarkan perhitungan dari LPSK, total nilai ganti rugi yang harus diberikan kepada korban Prada Lucky dan keluarganya mencapai Rp1.650.379.008 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menjelaskan bahwa nilai tersebut dihitung berdasarkan proyeksi gaji hingga usia pensiun serta kebutuhan hidup hingga rata-rata umur harapan hidup di NTT. Ia juga menambahkan bahwa restitusi ini akan dibebankan kepada seluruh 22 terdakwa yang terlibat.

Advertisement

Permohonan restitusi tersebut tercantum dalam tiga berkas terpisah, yaitu untuk Terdakwa dalam perkara nomor: 40-K hingga 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut serta menilai langkah Oditur Militer menunjukkan keberpihakan kepada keluarga korban, terutama hak restitusi di lingkungan Peradilan Militer. Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang berhak atas pemulihan," ujar Antonius, sebagaimana dikutip dari siaran pers pada Minggu (14/12/2025).

Advertisement

Ia juga menambahkan bahwa keputusan hakim dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi acuan, mirip dengan putusan Kasasi No. 213/K/Mil/2025 pada bulan September 2025, di mana Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa dalam "perkara penembakan Bos Rental Mobil" untuk membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah kepada korban.

Ibu Prada Lucky Menerima Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Sidang Tuntutan Prada Lucky (Dok: Antara) © 2025 Liputan6.com

Antonius memberikan penghargaan terhadap Oditur Militer yang kini mulai berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif. Dalam prinsip ini, tanggung jawab pidana tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.

"Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibunda Prada Lucky yang menjadi Terlindung LPSK mendapat layanan program perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Medis dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis," katanya.

LPSK Beri Perhatian Khusus Terhadap Kasus Prada Lucky

Sidang Tuntutan Prada Lucky (Dok: Antara) © 2025 Liputan6.com

Antonius menegaskan bahwa perhatian terhadap penanganan kasus ini telah dimulai oleh LPSK melalui langkah proaktif yang dilakukan seminggu setelah kematian Prada Lucky. LPSK langsung terjun ke lapangan dengan melakukan penjangkauan di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga serta saksi, dan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum.

"Berdasar PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, komponen restitusi didasarkan pada kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana yang dialami dan ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis," katanya 

Advertisement

Infografis Kronologi Dugaan Penganiayaan Senior Tewaskan Prada Lucky. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Berita Terbaru
  • Antara Cinta dan Ambisi! 3 Konflik Emosional di FIlm After We Fell, Tayang di Vidio
  • Di Forum Internasional, Menko Airlangga Blak-blakan RI Waspadai Harga Minyak Jika Perang AS-Iran Berkepanjangan
  • Panik hingga Terjatuh Aksi Mencuri Motor di Masjid Dipergoki Jemaah, Pelaku Tak Berkutik Ditangkap Massa
  • Rute TransJakarta Blok M Makin Variatif, Pramono Tawarkan Naming Rights ke Astra Bangun Jakarta Tanpa APBD
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Budaya Kelola Sampah Melalui Green Action BRI Peduli
  • berita update
  • kupang
  • lpsk
  • oditur militer
  • prada lucky
  • prada lucky tewas dianiaya senior
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
M
Reporter Muhammad Radityo Priyasmoro, Lia Harahap
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.