LPSK Sebut Oditur Berpihak ke Korban dengan Menuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky Membayar Restitusi
LPSK berkomitmen untuk terus memantau jalannya persidangan kasus kematian Prada Lucky, yang dijadwalkan akan memasuki tahap pleidoi pada pekan depan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang yang juga menuntut para terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky untuk membayar restitusi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam agenda sidang yang berlangsung pada Kamis (11/12), salah satu berkas perkara dari Oditur menyebutkan bahwa restitusi merupakan bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban akibat tindakan para terdakwa yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky.
Berdasarkan perhitungan dari LPSK, total nilai ganti rugi yang harus diberikan kepada korban Prada Lucky dan keluarganya mencapai Rp1.650.379.008 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menjelaskan bahwa nilai tersebut dihitung berdasarkan proyeksi gaji hingga usia pensiun serta kebutuhan hidup hingga rata-rata umur harapan hidup di NTT. Ia juga menambahkan bahwa restitusi ini akan dibebankan kepada seluruh 22 terdakwa yang terlibat.
Permohonan restitusi tersebut tercantum dalam tiga berkas terpisah, yaitu untuk Terdakwa dalam perkara nomor: 40-K hingga 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut serta menilai langkah Oditur Militer menunjukkan keberpihakan kepada keluarga korban, terutama hak restitusi di lingkungan Peradilan Militer. Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang berhak atas pemulihan," ujar Antonius, sebagaimana dikutip dari siaran pers pada Minggu (14/12/2025).
Ia juga menambahkan bahwa keputusan hakim dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi acuan, mirip dengan putusan Kasasi No. 213/K/Mil/2025 pada bulan September 2025, di mana Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa dalam "perkara penembakan Bos Rental Mobil" untuk membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah kepada korban.
Ibu Prada Lucky Menerima Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Antonius memberikan penghargaan terhadap Oditur Militer yang kini mulai berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif. Dalam prinsip ini, tanggung jawab pidana tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
"Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibunda Prada Lucky yang menjadi Terlindung LPSK mendapat layanan program perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Medis dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis," katanya.
LPSK Beri Perhatian Khusus Terhadap Kasus Prada Lucky
Antonius menegaskan bahwa perhatian terhadap penanganan kasus ini telah dimulai oleh LPSK melalui langkah proaktif yang dilakukan seminggu setelah kematian Prada Lucky. LPSK langsung terjun ke lapangan dengan melakukan penjangkauan di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga serta saksi, dan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum.
"Berdasar PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, komponen restitusi didasarkan pada kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana yang dialami dan ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis," katanya
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5313394/original/072148100_1754993029-Infografis_HEADLINE_cms__4_.jpg)