Loka POM Sorong Perketat Pengawasan Makanan Selama Ramadhan, Jamin Keamanan Pangan
Jelang Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H, Loka POM Sorong intensifkan pengawasan makanan Ramadhan Sorong untuk memastikan produk pangan aman, bermutu, dan layak konsumsi di wilayah Papua Barat Daya.
Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sorong memperketat pengawasan terhadap peredaran pangan olahan di wilayah Papua Barat Daya. Langkah ini dilakukan secara intensif menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Pengawasan ini bertujuan memastikan produk pangan yang beredar aman, bermutu, dan layak konsumsi bagi masyarakat.
Kepala Loka POM Sorong, Rizki Okprastowo, menjelaskan bahwa fokus pengawasan meliputi produk pangan olahan yang rusak, kedaluwarsa, atau tanpa izin edar. Aspek penyimpanan di sarana distribusi juga menjadi perhatian utama dalam upaya preventif ini. Peningkatan peredaran pangan olahan selama periode hari raya menjadi alasan utama penguatan pengawasan.
Intensifikasi pengawasan ini merupakan langkah strategis BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Kegiatan ini tidak hanya memeriksa kelayakan fisik produk, tetapi juga kepatuhan administratif seperti kejelasan izin edar dan informasi label.
Fokus Utama Pengawasan dan Wilayah Prioritas
Pengawasan Loka POM Sorong difokuskan pada identifikasi produk pangan olahan yang mengalami kerusakan, telah melewati tanggal kedaluwarsa, atau tidak memiliki izin edar resmi. Selain itu, kondisi penyimpanan di berbagai sarana distribusi juga menjadi perhatian serius. Upaya ini merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi lonjakan peredaran pangan selama bulan suci Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri.
Rizki Okprastowo menekankan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada pemeriksaan fisik produk, tetapi juga mencakup kepatuhan administratif. Hal ini termasuk verifikasi kejelasan izin edar dan kelengkapan informasi pada label kemasan produk. Tindakan ini selaras dengan peran BPOM dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen dari potensi bahaya.
Tahap awal pengawasan makanan Ramadhan Sorong ini dipusatkan di Kota Sorong, yang merupakan pusat distribusi utama produk pangan. Setelah itu, kegiatan serupa akan diperluas ke kabupaten lain di wilayah kerja Loka POM Sorong. Prioritas utama tetap diberikan kepada Kota dan Kabupaten Sorong sebagai simpul penting peredaran barang.
Sasaran Pengawasan dan Hasil Awal
Tim pengawas Loka POM Sorong menyasar berbagai sarana distribusi pangan, mulai dari gudang distributor besar hingga swalayan dan ritel modern. Toko-toko di seluruh wilayah Sorong Raya juga tidak luput dari pemeriksaan intensif ini. Bahkan, pangan olahan siap saji, termasuk takjil yang dijual di berbagai titik di Kota dan Kabupaten Sorong, turut menjadi objek pengawasan.
Dalam pemeriksaan awal, tim pengawas telah memeriksa tiga sarana peredaran pangan, meliputi gudang distributor dan supermarket. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Loka POM Sorong belum menemukan adanya produk yang rusak, kedaluwarsa, maupun yang beredar tanpa izin edar. Ini menunjukkan kepatuhan awal dari sebagian pelaku usaha di wilayah tersebut.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran signifikan pada pemeriksaan awal, Loka POM Sorong tetap melakukan pembinaan kepada penanggung jawab sarana distribusi. Pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pelaku usaha dalam menjaga mutu dan keamanan produk pangan. Edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi menjadi fokus utama dalam pembinaan ini.
Sanksi dan Peran Masyarakat dalam Keamanan Pangan
Rizki Okprastowo menegaskan bahwa apabila dalam kegiatan pengawasan makanan Ramadhan Sorong ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, tindakan tegas akan diambil. Produk yang rusak, kedaluwarsa, atau tanpa izin edar akan langsung dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen.
Namun, Loka POM Sorong juga mengedepankan pendekatan pembinaan agar pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Tujuan utama dari seluruh kegiatan ini adalah perlindungan masyarakat dari produk pangan yang tidak aman. Keseimbangan antara penegakan aturan dan edukasi menjadi kunci keberhasilan program.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif sebagai konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Prinsip ini mencakup pemeriksaan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Loka POM Sorong melalui kanal pengaduan resmi, karena pengawasan pangan adalah tanggung jawab bersama.
Sumber: AntaraNews