Lima periode jadi anggota DPR, Ade Komarudin baru sekali lapor LHKPN
Ade bersama 200 lebih anggota DPR lainnya hingga kini belum melapor harta kekayaan ke KPK.
Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tuduhan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Golkar tersebut diketahui sudah lima periode menjadi anggota DPR sejak 1997 silam. Namun Ade hanya sekali saja mengurus LHKPN.
"Sungguh miris melihat kondisi Parlemen saat ini, oleh karena itulah, maka kami meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memberi teguran kepada anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan," kata Dewan Presidium Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Selain meminta agar MKD menjatuhkan sanksi pada anggota DPR yang belum lapor LHKPN, Kurniawan meminta agar perilaku korup anggota dewan diminimalisir.
"Kami menilai, ketidakpatuhan ini menjadi benih penyimpangan administratif yang akan mendorong perilaku keliru anggota dewan, apalagi Ketua DPR saat ini menjadi bagian dan nama-nama yang kami catat sebagai yang belum melaporkan kekayaan," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengakui bahwa dia belum mengisi dan memberikan laporan LHKPN ke KPK. Dia menjadi salah satu dari 203 anggota dewan yang belum mengurus LHKPN.
"Saya juga belum (serahkan LHKPN) ," singkat Ade.
Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa sejauh ini dia sibuk. Maka dari itu dia berencana akan mengurus LHKPN bulan depan.
"Mungkin pada saat reses," ujarnya.
Baca juga:
Ketua DPR akui belum serahkan LHKPN ke KPK
Dalih sibuk, ketua DPR akui belum lapor harta ke KPK
Fadli Zon desak 203 anggota DPR segera lapor LHKPN ke KPK
Sudah diingatkan KPK berkali-kali, banyak pejabat belum lapor LHKPN
Pejabat didesak segera laporkan harta ke KPK
Temuan KPK, ada beberapa calon kepala daerah punya banyak utang