Sudah diingatkan KPK berkali-kali, banyak pejabat belum lapor LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih banyak pejabat negara belum melaporkan harta kekayaan mereka meski sudah diingatkan berkali-kali. KPK hanya bisa melaporkan kepada atasan pejabat tersebut dan tak bisa menindak.
"Sudah diminta dan diingatkan berkali-kali," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada merdeka.com, Kamis (10/3).
Dia menambahkan, jika pejabat yang bersangkutan belum melapor, KPK tidak langsung menindak melainkan atasan dari instansi pejabat bernanung yang berhak memberikan sanksi.
"Sanksi dijatuhkan oleh atasan langsung mereka, bukan oleh KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa (8/3) sebuah kelompok bernama Koalisi Masyarakat untuk Parlemen menyambangi Gedung KPK untuk mengadukan beberapa nama pejabat DPR yang diduga belum melapor harta kekayaan sejak menjabat.
Di antaranya ada nama anggota Komisi III Fraksi Masinton Pasaribu, anggota Komisi IX Fraksi DPR Rieke Diah Pitaloka, dan Ketua DPR Ade Komaruddin Fraksi Golkar.
Koalisi tersebut juga mendesak KPK mempublikasikan nama-nama pejabat yang hingga saat ini belum melapor harta kekayaan mereka.
"Kita mau KPK umumin siapa siapa saja yang belum lapor harta kekayaan sejak mereka menjabat," tandas Arief Rachman, koordinator Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca Selengkapnya