LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Libur Natal & Tahun Baru, Polresta Surakarta Siapkan Kawal PPKM Level 3

Polresta Surakarta akan mengawal penerapan PPKM level 3 di Kota Bengawan. Hal tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11).

2021-11-25 03:32:00
PPKM
Advertisement

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Polresta Surakarta akan mengawal penerapan PPKM level 3 di Kota Bengawan. Hal tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11).

"Terkait kesiapan Nataru, bahwa telah ada instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan ketentuan PPKM level tiga di semua wilayah Indonesia pada periodesasi Natal & Tahun Baru. Yaitu dimulai pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Turunan peraturan tersebut akan dikeluarkan dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Solo, kita masih menunggu," ujar Ade.

Advertisement

"Ini masih kita tunggu bersama SE Wali Kota terkait implementasi di bawahnya. Kita akan kawal khusus terkait Nataru," jelasnya.

Mantan Kapolres Karanganyar menyatakan, pihaknya tidak ingin pengalaman sebelumnya saat periodesasi Nataru dan Idul Fitri yang terjadi lonjakan kasus Covid-19. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali saat Nataru, lanjut dia, Solo akan menerapkan PPKM level tiga. Meskipun saat ini Kota Solo berada di level dua.

"Untuk penyekatan di daerah perbatasan, kita akan tunggu SE Walikota. Tetapi semua dilakukan sesuai ketentuan PPKM level tiga," tandasnya.

Advertisement

Terkait pengamanan Natal, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dan pengurus gereja. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi tempat ibadah yang melaksanakan misa Natal dan Tahun Baru 2022.

"Hal ini akan dijadikan bahan bagi kami untuk mengefektifkan dalam setting pengamanan selama Nataru," tutup dia.

Baca juga:
Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kemacetan Jakarta Sudah Kembali Seperti Sebelum PPKM
Jokowi Ungkap PPKM Darurat Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III
Berkaca dari Tahun Lalu, Riza Minta Warga Waspada Penularan Covid Saat Libur Nataru
DPR Nilai PPKM Level 3 saat Nataru Enggak Efektif Jika Warga Tidak Berpartisipasi
DKI Pertimbangkan Perluasan Ganjil Genap & Pembatasan Transportasi saat PPKM Level 3

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.