Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang bersiap menaiki bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang berada di dalam bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang berada di dalam bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi penumpang bus AKAP saat tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang bus AKAP menunjukkan sertifikat vaksinasi saat tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

13.111 Turis Asing Naik KA Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
13.111 Turis Asing Naik KA Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Yogyakarta tidak hanya berdampak pada sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya
Distribusi Energi Libur Nataru Lancar, Penyaluran LPG Naik 10 Persen dan Stok BBM Cukup untuk 21 Hari
Distribusi Energi Libur Nataru Lancar, Penyaluran LPG Naik 10 Persen dan Stok BBM Cukup untuk 21 Hari

Pada masa Posko Nasional Sub-sektor BBM, Gasoline mengalami peningkatan sebesar 0,9 persen, Avtur meningkat 5,5 persen.

Baca Selengkapnya
Bandara Bali Layani 1,4 Juta Penumpang Selama Momen Natal dan Tahun Baru 2026
Bandara Bali Layani 1,4 Juta Penumpang Selama Momen Natal dan Tahun Baru 2026

Selama 21 hari Posko Nataru Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berlangsung dari tanggal 15 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Usai Libur Tahun Baru Masih Padat, Termasuk di Yogyakarta
Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Usai Libur Tahun Baru Masih Padat, Termasuk di Yogyakarta

Jecara keseluruhan, total volume lalin yang tercatat mencapai 3.450.369 kendaraan.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Melintas Tol Solo-Ngawi Melonjak H+3 Libur Tahun Baru 2026, Tembus Satu Juta Lebih
Kendaraan Melintas Tol Solo-Ngawi Melonjak H+3 Libur Tahun Baru 2026, Tembus Satu Juta Lebih

1.010.060 kendaraan melintas tol sepanjang 90 kilometer itu sejak 18 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 atau H+3 libur tahun baru 2026.

Baca Selengkapnya
Mobilitas Masyarakat Libur Nataru Meningkat, BRI Life Dukung dengan Produk Proteksi Ini
Mobilitas Masyarakat Libur Nataru Meningkat, BRI Life Dukung dengan Produk Proteksi Ini

Meningkatnya mobilitas masyarakat turut memperbesar potensi terjadinya berbagai kendala perjalanan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Masih Ada 52.229 Tiket Kereta Api Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta
Info Terbaru: Masih Ada 52.229 Tiket Kereta Api Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

KAI Daop 6 Yogyakarta sudah melayani sebanyak 535.240 penumpang. Jumlah tersebut terdiri dari 255.418 penumpang berangkat dan 279.822 penumpang turun.

Baca Selengkapnya
Kunjungan ke Bali Turun dan Yogyakarta Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Nusantara, Ini Datanya
Kunjungan ke Bali Turun dan Yogyakarta Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Nusantara, Ini Datanya

Menpar menyebut kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tetap meningkat. Meskipun jumlahnya saat ini masih di bawah target 7 juta.

Baca Selengkapnya
36 Kantor Cabang Bank Syariah Nasional Beroperasi Terbatas Tanggal 26 Desember 2025
36 Kantor Cabang Bank Syariah Nasional Beroperasi Terbatas Tanggal 26 Desember 2025

Ari Kurniaman memperkirakan puncak kebutuhan transaksi uang tunai pada periode libur Nataru kali ini akan terjadi pada tujuh hari sebelum akhir tahun.

Baca Selengkapnya
H-2 Libur Nataru, Lebih dari 40 Ribu Kendaraan Masuk Kota Solo Melalui GT Ngemplak
H-2 Libur Nataru, Lebih dari 40 Ribu Kendaraan Masuk Kota Solo Melalui GT Ngemplak

Pada H-2 libur Nataru 2025/2026 untuk lalu lintas yang memasuki kota Solo melalui GT Ngemplak masih didominasi oleh Kendaraan Pribadi.

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Diprediksi Meningkat, 37 Bandara Kelolaan Injourney Siaga 24 Jam Selama Libur Nataru
Penumpang Pesawat Diprediksi Meningkat, 37 Bandara Kelolaan Injourney Siaga 24 Jam Selama Libur Nataru

InJourney berkomitmen menghadirkan layanan bandara yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada pengalaman pelanggan.

Baca Selengkapnya
Sederet Acara Sarinah Rayakan Natal dan Tahun Baru, Incar 30.000 Pengunjung
Sederet Acara Sarinah Rayakan Natal dan Tahun Baru, Incar 30.000 Pengunjung

Rangkaian Natal dan Tahun Baru di Sarinah dirancang sebagai pengalaman yang berangkat dari nilai kebersamaan dan budaya.

Baca Selengkapnya