Lewat DSS Jaga Rimba, Raja Antoni Perkuat Implementasi One Map Policy Kehutanan
Kehadiran sistem digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kawasan hutan di Indonesia.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meluncurkan Decision Support System (DSS) Kehutanan bertajuk Jaga Rimba sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kehutanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data.
Kehadiran sistem digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kawasan hutan di Indonesia sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat dalam pengelolaan kehutanan.
Peluncuran dilakukan di kantor Kementerian Kehutanan, Rabu (17/6/2026). Acara turut dihadiri Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto, dan jajaran Kementerian Kehutanan.
Menghadapi Tantangan yang Semakin kompleks
Menhut Raja Antoni mengatakan pengelolaan kawasan hutan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. DSS Jaga Rimba disebut bukan aplikasi baru, melainkan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan melalui integrasi sistem, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta pemanfaatan data intelligence dalam proses pengambilan keputusan.
“Ide tentang DSS ini sebarnya sederhana saja, pengalaman saya masuk beberapa pekan beberapa bulan di kementerian yang kita banggakan ini, ada sesuatu yang harus kita perbaiki, ada sesuatu yang perlu kita benahi,” ujar Menhut Raja Antoni.
Kemenhut memiliki peta arahan yang akan diupdate perkembanganya oleh masing-masing kedirjenan selama 6 bulan sekali. Namun cara ini dinilai memiliki potensi terjadinya tumpang tindih perizinan.
“Itulah yang membuat kemudian ada konflik sosial di bawah, ada persoalan bisnis yang tidak kunjung selesai, ada persoalan transparansi kemudian juga punya masalah dikemudian hari dengan aparat peneggak hukum,” ujar Menhut Raja Antoni.
Aplikasi Lintas Direktorat Jenderal
DSS Jaga Rimba mengintegrasikan berbagai aplikasi lintas direktorat jenderal, informasi geospasial tematik, hingga aturan yang menjadi dasar dalam memahami keterkaitan kawasan, perizinan, serta para pemegang hak dan kewajiban.
“Kita bicara dengan Kementerian ATR BPN misalkan persoalan tanah APL, bagaimana kementerian bisa disinkronkan petanya kalau internal kita sebagai basis utamanya tidak sinkron. Jadi idenya sederhana namun saya kira memiliki urgentsi historis untuk memperbaiki kinerja kita, tidak hanya sekedar aplikasi, ini adalah kita coba membenahi cara berfikir kita, kita tidak boleh lagi ada ego sektoral, dirjen-dirjen ini tidak boleh menjadi raja sendiri yang punya komando ke UPT secara sendiri,” tuturnya.
Menhut Raja Antoni menyebut DSS Jaga Rimba menjadi instrumen penting dalam mendorong terwujudnya One Map Policy Kehutanan atau satu peta kawasan hutan yang menjadi referensi bersama dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan. Saat ini, sistem tersebut didukung oleh 82 Informasi Geospasial Tematik yang dihasilkan 24 unit kerja eselon II serta 123 Rules and Relations yang memungkinkan analisis data lebih komprehensif dan akurat.
DSS Jaga Rimba
Selain itu, DSS Jaga Rimba dilengkapi fitur Early Warning System yang dapat memberikan notifikasi otomatis apabila terdeteksi potensi tumpang tindih perizinan, irisan permohonan, maupun hotspot yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Fitur tersebut diharapkan mempercepat langkah mitigasi dan tindak lanjut berbasis data.
“Semua sudah terintegrasi jadi semua peta, semua perizinan, insyallah akan bisa kita pantau pakai satu aplikasi, ini harapaan sederhana saya sekali lagi kita bisa berikan kepada pihak luar orang berusaha lebih mudah dan nyaman, investasi masuk lebih terukur, perizinan kita sederhanakan waktunya, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Meskipun belum sempurna aplikasi ini tapi niat sederhana kita kita bisa menjaga hutan, menjaga rimba, sekaligus menjaga kehidupan kita sebagai bangsa,” katanya.