LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lebaran, Nazaruddin dapat remisi satu bulan 15 hari

Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi wisma atlet.

2016-07-06 18:31:00
Nazaruddin
Advertisement

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari. Remisi itu didapatnya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus satu bulan 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo di Jakarta, Rabu (6/7).

Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mendapatkan remisi karena dapat diajak bekerjasama dalam memberantas korupsi.

"Nazaruddin sudah terpenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjadi 'justice collaborator' dan mengembalikan uang hasil korupsi," kata Akbar.

Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu. Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya.

"Pak Anas belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, demikiran juga Pak Akil Mochtar sedangkan Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi," tambah Akbar.

Pada 2015 lalu, Nazaruddin juga mendapatkan remisi selama 1 bulan pengurangan tahanan. Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 63.170 narapidana beragama Islam.

Dari jumlah tersebut, terdapat 700 orang yang langsung bebas sedangkan 62.470 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam jumlah berbeda-beda. Bila dibandingkan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan karena pada 2015, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Baca juga:
Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar
Terbukti cuci uang, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara
Jelang vonis, Nazaruddin bagi-bagi Surat Yasin
Nazaruddin memelas diperiksa KPK terkait TPPU korupsi alkes
Majelis hakim tunda sidang vonis Nazaruddin
Hakim belum siapkan vonis, sidang TPPU Nazaruddin ditunda seminggu
Hakim belum siap, vonis Nazaruddin ditunda pekan depan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.