Terbukti cuci uang, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Nazaruddin dengan kurungan penjara selama enam tahun.
Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didenda Rp 1 miliar.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dan dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki di pengadilan Tipikor, Rabu (15/6).
Mendengar vonis hakim, Nazar mengaku menerima putusan tersebut. Dia juga tidak akan mengajukan banding. "Saya menerima apa pun yang diputuskan majelis hakim. Saya tidak akan menyatakan banding," ujarnya.
Vonis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kurungan tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp 23.119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp 17.250 miliar dari PT Nindya Karya.
Pada dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp 627,86 miliar selama periode 2010-2014.
Pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dinilai melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp 283,599 miliar selama periode 2009-2010. Nazar menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya Rp 50,205 miliar, di mana uang tersebut dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya Rp 33,194 miliar.
Tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikannya) senilai Rp 200,265 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari
Syarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan money politics
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaTotal Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun
Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya