Hakim belum siap, vonis Nazaruddin ditunda pekan depan
Merdeka.com - Sidang terdakwa mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditunda. Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sidang ulang dengan agenda pembacaan vonis dilangsungkan Rabu (15/6) pekan depan.
"Hasil musyawarah majelis ada lima. Belum bisa memutuskan vonis," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif luar Gedung Sidang Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/6/2016).
Elza pun menyayangkan penundaan tersebut. Kuasa hukum, lanjutnya, menginginkan vonis mantan politikus Demokrat itu cepat diputuskan.
"Ditunda kita sebetulnya ingin cepat-cepat putus apalagi kondisinya ini ya kita harapkan putusannya terbaik bagi klien saya," kata Elza.
Selain itu, kuasa hukum juga berharap, barang-barang milik Nazaruddin yang disita segera dikembalikan. Kuasa hukum pun berkeras jika Nazar tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.
"Jadi tentu kalau saya katakan jujur yang namanya duit negara diambil itu tidak ada. Tapi sebetulnya abuse of power yang gunakan kekuasaan untuk mendapatkan project-project itu. Tetapi uang negara yang dirugikan sebetulnya gak ada," paparnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMuhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, ada pihak yang memasang sistem untuk mengunci perolehan pasangan nomor urut tiga di Sirekap.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya