LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Langgar Aturan, 123 WNA di Bali Dideportasi

Sebanyak 123 warga negara asing (WNA) dideportasi sejak Januari 2021. Mereka dipulangkan ke negaranya karena melanggar protokol kesehatan, melampaui izin tinggal, atau pelanggaran lainnya.

2021-08-17 01:00:00
Turis
Advertisement

"Dari Bulan Januari sampai dengan sekarang, Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Bali, Senin (16/8).

Ia juga menerangkan, Imigrasi Bali mendeportasi 6 orang WNA yang telah melanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker, selama PPKM Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga kembali melakukan pengawasan keimigrasian dan penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Pengawasan di antaranya dilaksanakan di perempatan Jalan Pantai Sindu, Jalan Danau Toba, dan pada titik kedua dilaksanakan di sepanjang bibir Pantai Sanur dengan menyasar restoran dan kafe.

Advertisement

"Dari hasil pengawasan, terlihat WNA yang melakukan aktivitas pada kawasan tersebut telah mematuhi protokol kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian," ucapnya.

Selain melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memberikan edukasi dan imbauan kepada WNA, pemilik restoran atau kafe di sekitar lokasi. Mereka diminta tetap menjaga protokol kesehatan dan para WNA diingatkan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.

Jamaruli menyebutkan, pengawasan keimigrasian itu merupakan agenda rutin yang dilakukan Imigrasi Bali, untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas WNA selama mereka tinggal di wilayah Bali.

Advertisement

Ia juga mengajak seluruh stakeholder atau instansi terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing yang masih berada di Bali. Langkah ini untuk mencegah potensi pelanggaran yang dilakukan WNA.

"Peran aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan masyarakat," tutup Jamaruli.

Baca juga:
Bule Rusia yang Sempat Tolak Isolasi, Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Tidak Pakai Masker, 3 Bule di Ubud Bali Didenda Rp1 Juta
Lewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Satu Keluarga Asal Rusia
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Terapkan PPKM Darurat, Pintu Masuk WNA Masih Dibuka
Langgar Prokes pada Masa PPKM Darurat di Bali, 7 WNA Cuma Didenda
2 WNA Asal Pakistan Diamankan di Nunukan

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.