Langgar Prokes pada Masa PPKM Darurat di Bali, 7 WNA Cuma Didenda
Merdeka.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, turut serta melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka menemukan 7 warga negara asing (WNA) tidak mengenakan masker.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, para WNA itu terjaring operasi pelanggaran prokes di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/7) kemarin.
"Dari hasil operasi, didapat sebanyak 7 orang WNA yang terjaring melanggar protokol kesehatan pada wilayah tersebut," kata Jamaruli, Rabu (14/7).
Para bule tersebut, di antaranya dua warga negara (WN) Perancis, dua WN Ukraina, satu WN Belanda, satu WN Portugal, dan satu WN Inggris.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan surat bukti pelanggaran, Satpol PP merekomendasikan agar pihak Imigrasi menahan paspor WN Inggris.
"Dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi, sedangkan 6 Orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021," imbuhnya.
Para WNA itu telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka tidak ditahan, hanya mengambil paspor mereka. "Sampai saat ini yang bersangkutan tidak ditahan namun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan paspor yang bersangkutan," ujarnya.
"Di saat PPKM Darurat ini, pihak Imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes dan itu menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Imigrasi, untuk ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini," tutup Jamaruli yang pernah menyatakan akan langsung mendeportasi WNA pelanggar prokes selama PPKM Darurat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya