Lagi Umrah, Novel Baswedan mangkir diperiksa Bareskrim Polri
Keterangan itu didapatkan dari kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagan ketika dihubungi awak media.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan, batal menjalani pemeriksaan penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri hari ini. Novel Baswedan urung menjalani pemeriksaan hari ini lantaran masih mengikuti ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi.
"Hari ini Novel tidak hadir. Novel sedang menjalankan umrah, sebelum panggilan dari Bareskrim," kata Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian saat dihubungi wartawan, Senin (23/11).
Saor tidak bosan mengingatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Sebab, dia mengatakan, penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah selesai 12 tahun lalu dalan sidang etik Polri. Sehingga Saor kembali menegaskan penyidikan kali ini merupakan bentuk kriminalisasi setelah KPK menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Dia target ketika KPK menetapkan DS korlantas dan sudah diputus pengadilan bersalah. Dipermasalahkan lagi ketika KPK menetapkan BG sebagai tersangka oleh KPK," kata Saor.
Seperti diketahui, pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2015, sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri mendatangi kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut menyusul status tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.
Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7). Berdasarkan jadwal yang diagendakan pihak penyidik bareskrim Polri, Novel menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Novel diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 18.40 WIB. Selama pemeriksaan, Novel mengaku dicecar dengan 35 pertanyaan oleh penyidik.
Lanjut novel, proses hukum yang saat ini membelit dirinya tetap merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. "Selanjutnya memang di antaranya saya menjelaskan banyak hal. Di antaranya bahwa masalah ini merupakan upaya kriminalisasi," imbuhnya.
Kasus Novel pun segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Bengkulu yang menyatakan berkas kasus Novel lengkap. Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) guna pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu.
"Kalau Novel tidak datang pada Senin, ya kami beri panggilan kedua. Kan sudah ada ketentuan hukumnya," ujarnya.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto. Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.
Baca juga:
Pimpinan KPK ingin kasus Novel Baswedan dihentikan meski sudah P-21
Ini perjalanan kasus Novel Baswedan
Berkas Novel Baswedan segera dilimpahkan ke Kejati Bengkulu
Abraham Samad minta polisi juga hentikan kasus BW dan Novel Baswedan
Diperiksa Bareskrim 8 jam, Novel dicecar 35 pertanyaan
Novel penuhi panggilan Bareskrim untuk kasus penembakan
Kalah praperadilan, Novel Baswedan kembali diperiksa Bareskrim