Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa Bareskrim 8 jam, Novel dicecar 35 pertanyaan

Diperiksa Bareskrim 8 jam, Novel dicecar 35 pertanyaan Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 lalu. Novel diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 18.40 WIB. Selama pemeriksaan, Novel mengaku dicecar dengan 35 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi sekitar 35, saya lupa," ujar Novel usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (8/7).

Lanjut novel, proses hukum yang saat ini membelit dirinya tetap merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. "Selanjutnya memang di antaranya saya menjelaskan banyak hal. Di antaranya bahwa masalah ini merupakan upaya kriminalisasi," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Novel mengaku sudah menyampaikan apa yang seharusnya disampaikannya kepada penyidik. Dia pun berharap keterangan yang telah disampaikannya bisa memperjelas atas kasus yang dijalaninya.

"Saya pada posisi untuk tidak menentukan. Tapi dalam proses apapun saya siap, harapan saya keterangan saya ini bisa memperjelas hal yang diperlukan penyidik." jelas Novel.

Dalam kasus ini, sebelumnya Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6) menolak seluruh pengajuan praperadilan tersebut.

Seperti diketahui, Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut menyusul status tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.

Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP