Pimpinan KPK ingin kasus Novel Baswedan dihentikan meski sudah P-21
Merdeka.com - Terkait kasus penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, Pimpinan KPK Zulkarnain berharap kasusnya segera dihentikan. Dia juga berharap Novel segera dibebaskan.
"Kalau dari harapan saya, secara pribadi ya dihentikan saja," katanya di Gathering KPK, Ciawi, Bogor, Jumat (20/11).
Menurutnya, penghentian perlu dilakukan karena kasus yang menimpa penyidik senior KPK tersebut diusut di saat hubungan antara KPK dan Polri tidak baik. Dia menilai kasus Novel datang dalam situasi yang tidak normal.
"Perkara ini juga kan muncul dalam situasi yang tidak normal," ujar dia.
Kemudian, ia juga menuturkan pihaknya segera berkoordinasi dengan unsur pimpinan KPK dan kejaksaan terkait berkas Novel yang akan segera dilimpahkan.
"Artinya kita koordinasi. Kita ingin hubungan kelembagaan bagus,"pungkasnya.
Diketahui, Kasus Novel pun segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Bengkulu yang menyatakan berkas kasus Novel lengkap (P-21). Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) guna pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu.
"Kalau Novel tidak datang pada Senin, ya kami beri panggilan kedua. Kan sudah ada ketentuan hukumnya," ujarnya.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya