LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

La Nyalla kabur, Imigrasi sebut Kejati Jatim telat minta surat cegah

Kemenkum HAM saat ini tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk mencekal passport tersangka.

2016-03-30 18:38:50
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan, La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ke Singapura dikarenakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telat meminta surat pencegahan. Ronny menjelaskan, Kejati Jawa Timur meminta surat pencegahan pada 18 Maret, sedangkan La Nyalla kabur dari Indonesia sehari sebelumnya.

"Sehingga satu hari sebelum permintaan pencegahan, sebenarnya tersangka La Nyalla itu sudah melintas ke luar negeri ke arah Kuala Lumpur," kata Ronny di kantor Kemenkum HAM, Rabu (30/3).

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu menambahkan, Ketua Umum PSSI itu diduga lari ke Singapura dari Johor, Malayasia. La Nyalla diketahui sudah berada di Singapura sejak pukul 04.00 waktu Singapura.

Advertisement

"Sekarang ini sedang berupaya dicari di mana keberadaannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk mencekal passport tersangka. Selain itu, Kemenkum HAM juga minta kerja sama diplomasi antara Indoneisia dengan Singapura untuk dapat mengekstradisi La Nyalla.

"Kalau itu kan kerja sama diplomasi melalui kementerian luar negeri. Tetap kita berupaya mengkoordinasikan, karena ada hubungan kerja sama dengan imigrasi di luar negeri," tandasnya.

Advertisement

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.

Baca juga:
Jaksa Agung kontak Interpol untuk seret La Nyalla dari Singapura
Kejagung terjunkan AMC cari La Nyalla
Kabur ke luar negeri, La Nyalla absen di sidang perdana praperadilan
Kejati tidak hadir, sidang praperadilan La Nyalla batal digelar
Absen di praperadilan, Kejati Jatim beralasan memburu La Nyalla

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.