KY nilai belum ada pelanggaran etik dilakukan Hakim Parlas
Sejauh ini, KY belum menerima laporan dari biro Pn Palembang adanya indikasi pelanggaran etik hakim.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan belum menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan yang telah memutuskan untuk menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,8 triliun.
Ketua KY sementara Mardaman Harahap bahkan menyatakan pihaknya sampai saat ini belum turun tangan mengusut Parlas Nababan terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukannya.
"Belum ada laporan, belum ada indikator (dugaan pelanggaran etik)" kata Mardaman di gedung KY, Rabu (6/1).
Tak hanya itu, Mardaman juga belum menurunkan tim investigasi. Sebab, KY belum memerintahkan kepada biro di daerah Sumatera Selatan untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik.
"Belum. Karena belum ada perintah dari sini," katanya.
Selain itu, Mardaman juga seakan terlihat santai dengan banyaknya kecaman dari masyarakat yang merasa janggal dengan putusan hakim tersebut. "Kan janggal menurut kita, menurut dia (hakim) belum tentu," ujarnya.
Ditemui terpisah, Komisioner KY, Joko Sasmito menambahkan, sampai saat ini pihak biro KY di Sumatera Selatan sifatnya masih memantau. Sejauh ini, KY belum menerima laporan dari biro adanya indikasi pelanggaran etik hakim.
"Tetap kita memonitor. Selama ini belum ada laporan yang signifikan. Kalau ada indikasi (pelanggaran etik) itu pasti (kita usut)," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) secara perdata atas terbakarnya lahan seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kemudian, setelah berjalan selama 11 bulan (terlebih dahulu melewati mediasi), majelis Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan memutuskan untuk menolak gugatan perdata KLHK ke PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,8 triliun.
Putusan dibacakan pada 30 Desember 2015, karena menimbang tidak ada unsur yang merugikan negara berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, dan sidang di lokasi kebakaran bahwa lokasi yang terbakar masih dapat ditumbuhi pohon akasia (atau fungsi sebagai HTI masih tetap terjaga).
Selain itu gugatan ini dinilai terlalu prematur karena tidak dapat membuktikan kapan dan di mana lokasi kebakaran, eksepsi gugatan kabur, dalil tidak jelas, dan fakta bahwa lokasi itu merupakan areal pohon akasia berusia 3-4 tahun yang siap panen.
Sehingga hakim menilai tidak ada hubungan sebab akibat (kausal) antara kesalahan dan kerugian.
Kasus ini sejak awal mendapatkan perhatian dari masyarakat, dan para penggiat lingkungan seiring dengan bencana kabut asap pada 2015.
Beberapa hari lalu diketahui bahwa website resmi Pengadilan Negeri Palembang dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab yang kecewa atas putusan majelis hakim.
"Saya no comment" kata Parlas ketika dimintai tanggapan di PN Palembang, terkait banyaknya hujatan di media sosial terkait putusannya.
Baca juga:
Hakim Parlas dinilai tak paham konsep hukum lingkungan hidup
Biar 'melek', hakim PN Palembang bakal dihadiahi buku UU Kehutanan
Menteri Siti Nurbaya siapkan perlawanan putusan PN Palembang
Hakim Parlas dianggap ngaco menangkan perusahaan pembakar hutan
PN Palembang akui kekurangan hakim yang paham bidang lingkungan
Bantah tak kompeten, hakim PN Palembang punya sertifikat lingkungan
Menangkan PT BMH, Hakim Parlas dianggap tak pro lingkungan hidup