Menangkan PT BMH, Hakim Parlas dianggap tak pro lingkungan hidup
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan perusahaan pembakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam sidang perdata kebakaran lahan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektare pada 2014 di Sumatera Selatan melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Kementerian KLH pun langsung mengajukan banding atas keputusan itu.
Herman pun mendorong dan mendukung pemerintah untuk melakukan banding. 'Ini sebagai upaya mencari keadilan ke pengadilan yang lebih tinggi. Kasus ini tentunya harus menjadi perhatian kita bersama, bahwa kalau memang PT BMH terbukti bersalah dalam pembakaran hutan, harusnya mendapatkan hukuman lebih berat," kata Herman saat dihubungi, Senin (4/1).
Menurut Politikus Demokrat tersebut, dalam Undang-Undang Pencegahan dan Perusakan Hutan Nomor 18 tahun 2013 memang tidak secara eksplisit disebut sanksi pembakar hutan, tetapi para perusak hutan, menebang tanpa izin bisa dijatuhi hukuman berat. Apalagi melakukan pembakaran dalam area yang luas dan berdampak tidak hanya pada terbakarnya pepohonan saja, tapi aspek lingkungan rusak, asapnya berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat.
"Lepasnya PT Bumi Mekar Hijau (BHM) dari jerat hukum atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus pembakaran lahan dan hutan sangat saya sesalkan dan menjadi pertanyaan ada apa di balik dengan keputusan itu," tuturnya.
Herman menyesalkan putusan Majelis Hakim Parlas Nababan yang tak pro terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Menurutnya jika dihitung kerugian materi dan imateri tentu kerugiannya sangat besar. Jadi baginya kalau ada keputusan yang bertolak belakang dengan akibat yang ditimbulkan, maka harus digugat ke pengadilan lebih tinggi.
"Terlebih, argumen hukum yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan, bertolak belakang dengan berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkannya, baik ekonomi, kesehatan, sosial dan musnahnya ekosistem hutan," ujarnya.
Herman juga menegaskan bahwa di luar negeri kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kebakaran hutan bukan hanya dalam konteks terbakarnya tumbuhan atau pohon yang memang renewable resources, sumber daya yang bisa dipulihkan karena bisa ditanam.
"Tetapi itu butuh waktu panjang untuk memulihkannya dan perlu diingat bahwa rangkaian ekosistem hutan tidak bisa dikembalikan begitu saja. Pohonnya bisa dipulihkan, tapi ekosistemnya sulit dipulihkan. Karena di dalam hutan itu, tidak hanya ada tumbuhan dan pohon, di situ sangat banyak jenis hewan, binatang, biota hidup, baik yang tampak oleh kasat mata maupun berbentuk mikro, sehingga pertimbangannya bukan saja tumbuhan dan pohon, tetapi ekosistem hutan. Belum lagi dampak ekologi dan yang ditimbulkan pada manusia baik materi maupun imateri," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenyebab angin puting beliung dampak dari ikutan pertumbuhan awan sibi. Di mana awan sibi ini merupakan awan yang menyebabkan terjadinya hujan lebat.
Baca SelengkapnyaPROPER tahun ini telah mendorong efisiensi anggaran dalam pengelolaan lingkungan hingga lebih dari 158 triliun Rupiah atau sekitar 23 persen lebih hemat .
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaHasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya