Menteri Siti Nurbaya siapkan perlawanan putusan PN Palembang
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya akan menempuh jalur hukum terkait putusan pengadilan yang memenangkan perusahaan perambah hutan dalam kasus pembakaran hutan. Pihaknya mempersiapkan untuk menempuh jalur banding atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palembang.
"Hukum acaranya setelah ini kan banding, ya kita akan banding. Sekarang masih pernyataan lisan, nanti memori bandingnya disiapkan kalau SK-nya kita terima," kata Siti Nurbaya di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa (5/1).
Siti mengaku hingga kini belum menerima salinan keputusan pengadilan terkait kasus tersebut. Tetapi sudah bisa memulai pekerjaan menghadapi kasus tersebut.
"Kalau persiapannya sudah, kita kan menggunakan multidoors dan beberapa lawyer. Jadi beberapa lawyer sudah mengkaji dan mempelajari. Kalau sekarang sih sendiri-sendiri sudah jalan," katanya.
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.
Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.
Sementara ditanya soal pembakar hutan tidak merusak lingkungan, menteri Siti hanya tersenyum. Dia menolak menanggapi sambil ke mobil.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya