Hakim Parlas dianggap ngaco menangkan perusahaan pembakar hutan
Merdeka.com - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai penolakan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun kepada perusahaan pembakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) tak logis. Daniel menilai putusan pengadilan yang dipimpin Hakim Parlas Nababan tak pro terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
"Keputusan yang sangat ngaco, tidak perhatikan fakta 1,8 juta lahan terbakar berbulan-bulan dengan jutaan korban bahkan sampai ada yang meninggal. Sangat tidak perhatikan rasa keadilan dan akal sehat. Sangat tidak layak argumen hakimnya," kata Daniel saat dihubungi, Senin (5/1).
Menurut Anggota Komisi IV DPR ini, keputusan Parlas itu sama dengan menyatakan bahwa membakar hutan itu tak masalah. "Kalau gitu mari kita ramai-ramai bakar lahan dan hutan," ujarnya.
Daniel menegaskan komisi IV DPR sudah berencana memanggil beberapa pihak terkait. Selain itu juga akan mendesak Menteri KLH Siti Nurbaya mengajukan banding.
"Komisi IV sudah desak agar Kemenhut segera banding dan melibatkan Komisi Yudisial untuk mengawasi proses pengadilan bandingnya, bahkan kita minta KPK untuk memantau dan supervisi," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.
Baca SelengkapnyaSemakin ke sini kehidupan mereka semakin terancam. Diduga ada kaitannya dengan usaha ekspansi sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya