LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KY diminta panggil hakim PN Palembang pembebas pembakar hutan

KY akan menelaah laporan itu.

2016-01-08 13:27:59
Kebakaran Hutan
Advertisement

Koalisi Masyarakat Antimafia Hutan mendatangi kantor Komisi Yudisial. Mereka meminta Komisi Yudisial memanggil dan memberikan sanksi kode etik terhadap tiga hakim PN Palembang yang memutuskan PT Bumi Mekar Hijau tidak bersalah atas kebakaran hutan.

"Kita menilai hakim tidak profesional dalam menjalankan tugas karena di beberapa proses pembuktian. KLHK sudah mencoba hadirkan beberapa pihak, pertimbangan hakim kebakaran berasal dari lahan masyarakat tidak dijelaskan. Lalu lahan gambut, evaluasi ekonomi kehutanan itu tidak pernah dibuktikan di persidangan. KLHK tidak mewakili institusi, tapi juga mewakili masyarakat sekitar di tempat kebakaran tersebut," kata anggota Koalisi Masyarakat Antimafia hutan sekaligus peneliti Yayasan Auriga, Syahrul Fitra di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

Ditambahkannya, putusan itu tak sebanding dengan dampak yang timbul akibat kebakaran hutan seperti kesehatan warga, kerugian negara dan aktivitas terganggu. "Hakim juga mengatakan laporan masyarakat terhadap lahan kebakaran itu tidak ada buktinya. Itu tidak pernah dibuktikan sama sekali dalam proses pengadilan. Sebab itu kita minta KY segera periksa hakim dan bisa memberikan kepastian publik sehingga masyarakat enggak kecewa," tandasnya.

Hal senada diutarakan oleh peneliti hukum ICW, Aradila Caesar, yang meminta Komisi Yudisial segera memanggil hakim PN Palembang karena terkait pelanggaran kode etik hakim. "Dalam laporan kami ada 2 point utama. Pertama, kami lihat dalam putus perkara hakim PN Palembang luput memperhatikan UU lain yang terkait kehutanan yang mana peraturan itu sudah diatur undang-undang. Sehingga putusan itu cenderung membelok dan pertanggungjawaban dari PT BMH jadi ditiadakan," papar Aradila.

Kedua, sambung Aradila, terkait dengan kerugian yang dipahami hakim sangat sempit pemikirannya. "Kalau kami lihat kerugian yang dipahami hakim hanya sempit, kerugian perusahaan saja. Tapi hakim tidak memperhatikan kerugian dampak ekologis, dan lain-lain, ini bentuk dugaan pelanggaran kode etik hakim," imbuhnya.

Dalam aksinya, aktivis Koalisi Anti Mafia Hutan menggunakan pakaian monyet dan pohon. Menurutnya, kostum itu melambangkan penghuni hutan turut protes terhadap keputusan hakim PN Palembang.

"Hari ini kenapa bawa teman-teman berpakaian binatang dan pohon, ini ingin menandakan bahwa penghuni hutan Sumatera sedih dengan putusan majelis hakim atas kebakaran hutan dan kecewa dengan keputusan hakim PN Palembang," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Laporan Perilaku Hakim KY, Indra Syamsu, mengatakan turut prihatin terhadap keputusan hakim PN Palembang dan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut.

"Jangankan penghuni hutan, kami saja yang jauh dari sana (lokasi lahan kebakaran) aja kecewa," ucapnya.

Ditambahkannya, mengingat kasus ini sudah jadi konsumsi publik, KY akan menindaklanjuti.

Pada kesempatan yang sama pula, Tenaga Ahli Komisi Yudisial, Imran mengatakan, akan mendalami laporan dari berbagai pihak termasuk laporan koalisi tersebut. Namun, pihaknya tidak mau gegabah karena nanti para hakim PN Palembang juga akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan putusan tersebut.

"Kami akan telaah laporan ini. Apakah ditemukan pelanggaran kode etik atau tidak. Nanti ditelaah oleh tim verifikasi bersama komisioner KY. Nanti kita harap teman-teman koalisi masyarakat anti mafia hutan turut aktif untuk memberikan data-data lagi untuk mendukung laporan ini," tandasnya.

Baca juga:
Ini poster sindir hakim yang bebaskan pembakar hutan di Palembang
Poster menyindir Hakim Parlas tersebar di Palembang
Menteri Siti Nurbaya kumpulkan 23 ahli susun memori banding
JK pastikan pemerintah banding soal kasus pembakaran hutan Sumsel
Hakim Parlas dinilai tak paham konsep hukum lingkungan hidup
KY nilai belum ada pelanggaran etik dilakukan Hakim Parlas
Pembakar hutan bebas, DPRD Sumsel bilang 'hakim lagi berangan-angan'

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.