JK pastikan pemerintah banding soal kasus pembakaran hutan Sumsel
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus pembakaran hutan.
Sebelumnya, kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan bahwa pemerintah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya itu kan ada hukumnya, tentu pemerintah dalam hal ini kan sudah menyatakan akan banding, itu saja. Tentu Kementerian Lingkungan Hidup tidak puas, dia akan banding," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Dalam sidang pengadilan, Pemerintah dianggap tidak mampu menghadirkan bukti-bukti penunjang gugatan.
"Saya kira enggak juga, tergantung penilaian pengadilan lah," imbuh JK.
JK menilai, tidak perlu ada instruksi langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Menurutnya, Menteri Siti Nurbaya sudah melakukan inisiatif dengan mengajukan kasasi.
"Oh itu tanpa instruksi dia sudah langsung lakukan. Sudah banding kan?" tutup JK. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya