Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Siti Nurbaya kumpulkan 23 ahli susun memori banding

Menteri Siti Nurbaya kumpulkan 23 ahli susun memori banding Menteri Siti Nurbaya umumkan perusahaan pembakar lahan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya merencanakan mengumpulkan sejumlah ahli hukum untuk mempersiapkan memori banding atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan perusahaan perambah hutan dalam kasus pembakaran hutan. Menurut dia, ada 23 ahli hukum yang bakal dimintai pendapatnya mengenai putusan PN Palembang tersebut.

"Saya besok rencananya rapat dengan ahli hukum, yang saya undang ada 23 ahli hukum lingkungan, hukum administrasi, itu kita undang besok. Saya akan minta justtifikasi kawan kawan," kata Siti setelah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

Menteri Siti mengaku masih mempelajari putusan Majelis PN Palembang yang dipimpin Hakim Parlas itu. Menteri Siti berharap dengan dikumpulkannya para ahli hukum itu dapat mengetahui bagaimana isi putusan yang kini jadi polemik tersebut.

Seperti diketahui, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.

Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP