Poster menyindir Hakim Parlas tersebar di Palembang
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Parlas Nababan, terus menjadi objek cibiran, lantaran keputusannya membebaskan PT Bumi Mekar Hijau dari gugatan perdata sebesar Rp 7,9 triliun karena diduga membakar lahan pada Rabu (30/12/2015). Kini di seputaran Kota Pempek itu muncul poster berisi sindiran terhadap hakim bersertifikat dalam menangani perkara lingkungan itu.
Dari pantauan merdeka.com, Kamis (7/1), poster berukuran sekitar 50 centimeter dengan lebar 30 centimeter terpampang di gardu telepon, di Simpang Empat RS Charitas, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Dalam poster berwarna hitam putih itu bertuliskan 'Parlas Nababan, S.H, M.H. Mau Bakar Hutan Tanpa Pidana? Silahkan Datang Ke Palembang.' Belum diketahui siapa memasang poster itu.
Keberadaan poster itu membetot perhatian para pengendara. Sebab, posisinya tepat berada di pinggir jalan yang ramai dilintasi kendaraan bermotor.
"Ada juga ya posternya, kemarin meme yang beredar di sosmed," kata Aisya (22), salah seorang mahasiswa sedang melintas.
Hakim Parlas Nababan menjadi perbincangan publik setelah menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau atas kasus kebakaran hutan dan lahan dalam sidang perdata di PN Palembang, Rabu (30/12) lalu.
KLHK menuntut perusahaan itu membayar Rp 7,9 triliun atas kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014 lalu.
Baca juga:
Ini poster sindir hakim yang bebaskan pembakar hutan di Palembang
Pembakar hutan bebas, DPRD Sumsel bilang 'hakim lagi berangan-angan'
Hakim Parlas dinilai tak paham konsep hukum lingkungan hidup
Biar 'melek', hakim PN Palembang bakal dihadiahi buku UU Kehutanan
KY nilai belum ada pelanggaran etik dilakukan Hakim Parlas
Menteri Siti Nurbaya kumpulkan 23 ahli susun memori banding (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya