Kubu Yaqut Respons KPK Soal Siapkan Uang untuk Pansus Haji di DPR
KPK sebelumnya menyita uang 1 juta USD diyakini disiapkan pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR 2024.
Dodi Abdulkadir selaku Pengacara dari Tersangka Korupsi Kuota Tambahan Haji, Yaqut Cholil Qoumas mengaku berang dengan narasi publik yang kerap menyudutkan kliennya. Menurut dia, narasi yang berkembang ihwal ada duit yang diterima kliennya dari kasus korupsi kuota tambahan haji dan pemberian uang dari kliennya untuk Pansus haji di DPR tidaklah benar.
"Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada bukti yang bisa disampaikan oleh BPK bahwa Gus Yaqut menerima uang dan Gus Yaqut memberikan uang kepada DPR. Itu sudah clear! Bapak-Ibu boleh klarifikasi ke BPK," kata Dodi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4).
Dodi berharap, bantahan disampaikan bisa menjadi hak jawab kepada media sebagai proses check and recheck. Sebagai pihak tertuduh, Dodi menegaskan, kliennya memiliki kewajiban memberi hak jawabnya terhadap pemberitaan sepihak yang menyatakan Gus Yaqut menerima uang dan menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Ini sepenuhnya tidak benar. Tidak benar, tidak berdasar, dan tendensius seakan-akan hanya untuk menggiring atau mengalihkan masalah lain yang sebenarnya lebih besar kepada masalah ini, dan seakan-akan untuk menggiring menjustifikasi bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka adalah benar," tegas Dodi.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menyerahkan uang ke DPR," imbuhnya.
Dodi berpandangan, saat ini pemberitaan di publik menuju kepada pembentukan opini seakan kliennya adalah kriminal, orang jahat yang sedari awal punya karakter dan niat melakukan tindakan tercela.
"Maka dengan berat hati kami harus melakukan klarifikasi agar transparansi publik, demi publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam masalah haji ini," dia menandasi.
KPK Bongkar Akal Bulus Eks Menag Yaqut, Coba Suap Rp17 Miliar untuk Bungkam Pansus Haji DPR
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita uang 1 juta USD yang diyakini disiapkan pihak Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, uang itu disita dari sosok berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.
"Kami sudah lakukan penyitaan. Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Achmad memastikan, berikutnya penyidik akan mendalami soal ZA dan asal muasal uang tersebut.
"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," dia menandasi.