Kubu Setya Novanto pertimbangkan upaya jalur hukum alternatif
Firman beralasan, banyak hal-hal kompleks yang ada pada kasus yang membelit mantan ketua umum Partai Golkar itu.
Tim kuasa hukum Setya Novanto berupaya mencari jalur hukum alternatif terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang membelit mantan ketua DPR itu. Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji segala aspek untuk ditempuh melalui jalur hukum.
"Banyak perspektifnya kita pelajari ada aspek hukum aspek hak asasi manusia ini persoalan-persoalan yang ada di beliau (Setya Novanto)," ujar Firman di gedung KPK Merah Putih sebelum menjenguk Setya Novanto yang ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Firman beralasan, banyak hal-hal kompleks yang ada pada kasus yang membelit mantan ketua umum Partai Golkar itu.
Dia juga mengatakan banyak ketidakadilan dalam proses hukum Setya Novanto.
"Banyak faktor yang sudah kita sampaikan mulai fairness proses peradilan yang terbuka kesebandingan hak dan kewajiban kan sampai posisi pemeriksaan surat yang disampaikan oleh hakim dan diterima tindak lanjutnya kita belum tahu," tukasnya.
Diketahui, gugatan praperadilan Setya Novanto digugurkan oleh Hakim Tunggal, Kusno, Kamis (14/12). Sidang praperadilan gugur setelah surat dakwaan telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK, Rabu (13/12).
Baca juga:
Nama Ganjar, Yasonna, dan Olly tak ada di dakwaan Setnov, ini kata PDIP
Kekalahan bertubi-tubi Setya Novanto
Misteri hilangnya nama 3 politisi PDIP dalam dakwaan Setya Novanto
Ganjar: Wong saya tidak korupsi kok dituduh korupsi
Di hadapan pimpinan KPK, Wali Kota Solo minta kejelasan status Ganjar di kasus e-KTP