Di hadapan pimpinan KPK, Wali Kota Solo minta kejelasan status Ganjar di kasus e-KTP
Merdeka.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Dia berpendapat, saat ini status Ganjar seperti digantung KPK dan justru menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan, cenderung menjadi komoditas politik.
Permintaan itu disampaikan Hadi di hadapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten Kota Se-Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jateng, Kamis (14/12).
"Pak Alex saya mohon kejelasan status Pak Gubernur terkait e-KTP, ini bagaimana, kalau ya, ya ambil saja pak Gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan," kata Hadi.
Menanggapi itu, Alexander Murwata meminta semua pihak berfikir jernih menyikapi kasus e-KTP. Nama yang muncul dalam dakwaan atau persidangan tidak otomatis menjadi bukti keterlibatan.
"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan. Namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," jawabnya.
“Kalau namanya ada tercatat di buku surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya bisa tercatat, tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi. Rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," tegasnya.
Alex menambahkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak bisa hanya mengandalkan kata satu orang saja. Perlu bukti yang menguatkan.
Bupati Kendal Mirna Annisa mengeluhkan seringnya nama kepala daerah disangkutpautkan dengan kasus pidana korupsi. Meskipun tidak ada bukti kuat, namun isu yang ada telanjur menyebar dan membuat kerja kepala daerah tidak fokus.
"Sedikit-sedikit orang bilang 'awas KPK', kapan kita kerjanya kalau begini. Seperti juga Pak Ganjar, saya lihat di Youtube sudah menjelaskan bahwa beliau tidak menerima, KPK juga sudah bilang tidak, tapi masih menjadi komoditas politik," paparnya.
Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP, Ganjar masuk dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Nama Ganjar disebut oleh M Nazaruddin, terpidana korupsi yang merupakan mantan bendahara Partai Demokrat. Nazaruddin mengaku melihat dengan mata kepala sendiri mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo terima duit suap dari proyek senilai Rp 5,7 triliun itu. Duit suap yang diterima Ganjar yakni USD 500.000.
Menurut kesaksian Nazaruddin, duit itu diberikan kepada Ganjar di ruang kerja Mustoko Weni di DPR. Mustoko merupakan politikus Golkar yang menjabat sebagai badan anggaran DPR.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya