Kubu Ratu Atut harap KPK kabulkan penangguhan tahanan
Mereka berdalih, keberadaan Atut masih dibutuhkan buat menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Banten.
Kubu Ratu Atut Chosiyah berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan penangguhan penahanan. Mereka berdalih, keberadaan Atut masih dibutuhkan buat menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Banten.
"Saya rasa terkait fungsi pemerintahan kan sebaiknya KPK bisa mengadakan penangguhan penahanan terhadap Bu Atut, supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan. Toh, Bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan," ujar kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Kedatangan Firman hari ini ke KPK untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan kliennya itu kepada KPK. Dia berharap penahanan Atut tidak dijadikan alasan melumpuhkan kewenangan dan tugas-tugasnya sebagai gubernur Banten, sehingga terpaksa digantikan.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
Dia berkelit kliennya tidak mungkin mempengaruhi saksi-saksi sekaligus menghilangkan bukti-bukti dalam perkara itu.
"Sudah saya katakan alasan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri itu tidak logis bagi kepala daerah," ujar Firman berkelit.
Seperti diketahui, KPK langsung menahan Ratu Atut usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak dan korupsi alat kesehatan. Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga:
Di dalam sel, Atut & Angie bayar napi untuk cucikan baju
Belum dapat mandat dari Atut, Rano tetap pimpin rapat koordinasi
KPK akan buka kasus Ratu atut yang di-SP3 Kejati Banten
Demi keadilan, KPK tolak penangguhan penahanan Atut
Menkum HAM jamin Atut diperlakukan sama dengan tahanan lain