Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi keadilan, KPK tolak penangguhan penahanan Atut

Demi keadilan, KPK tolak penangguhan penahanan Atut Ratu Atut ditahan. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah mengajukan penangguhan penahanan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya kemungkinan besar tidak akan merealisasikan permohonan tersebut demi mencegah timbulnya ketidakadilan.

"Rasanya enggak mungkin. Justru untuk kepentingan penyidikan dan keamanan yang bersangkutan dan kesetaraan, yang lain-lain kan juga jarang ya kita kabulkan," ujar Busyro di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Busyro khawatir bila penahanan Atut ditangguhkan akan menimbulkan masalah ke depannya. "Jadi kalau ini dikabulkan justru nanti menimbulkan problem ketidakadilan," tandasnya.

Sebelumnya, melalui pengacaranya, tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Ratu Atut Chosiyah, mengajukan penangguhan penahanannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan penangguhan itu karena dirinya masih menjabat sebagai gubernur Banten.

Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap

"Hari ini kita akan mengajukan penangguhan. Alasan subyektif, Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang," terang kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).

Firman melihat, penahanan Atut hanya akan mengganggu fungsi pemerintahan di Banten. Dia pun menjamin kliennya tidak akan melarikan diri.

"Jangan sampai penahanan ini merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangan ibu Atut sebagai kepala daerah. Kalau alasan subyektif pimpinan KPK dia (Atut) akan melarikan diri, saya rasa tidak mungkin karena Ibu Atut sendiri sudah dicekal," tambahnya.

Sebagai jaminan, lanjut Firman, Atut akan menjaminkan anak dan keluarganya. "Mungkin juga beberapa tokoh Banten," ujar Firman.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya