Demi keadilan, KPK tolak penangguhan penahanan Atut
Merdeka.com - Kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah mengajukan penangguhan penahanan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya kemungkinan besar tidak akan merealisasikan permohonan tersebut demi mencegah timbulnya ketidakadilan.
"Rasanya enggak mungkin. Justru untuk kepentingan penyidikan dan keamanan yang bersangkutan dan kesetaraan, yang lain-lain kan juga jarang ya kita kabulkan," ujar Busyro di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Busyro khawatir bila penahanan Atut ditangguhkan akan menimbulkan masalah ke depannya. "Jadi kalau ini dikabulkan justru nanti menimbulkan problem ketidakadilan," tandasnya.
Sebelumnya, melalui pengacaranya, tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Ratu Atut Chosiyah, mengajukan penangguhan penahanannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan penangguhan itu karena dirinya masih menjabat sebagai gubernur Banten.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
"Hari ini kita akan mengajukan penangguhan. Alasan subyektif, Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang," terang kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).
Firman melihat, penahanan Atut hanya akan mengganggu fungsi pemerintahan di Banten. Dia pun menjamin kliennya tidak akan melarikan diri.
"Jangan sampai penahanan ini merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangan ibu Atut sebagai kepala daerah. Kalau alasan subyektif pimpinan KPK dia (Atut) akan melarikan diri, saya rasa tidak mungkin karena Ibu Atut sendiri sudah dicekal," tambahnya.
Sebagai jaminan, lanjut Firman, Atut akan menjaminkan anak dan keluarganya. "Mungkin juga beberapa tokoh Banten," ujar Firman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya