Kuasa Hukum sebut Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Cacat Hukum
Dodi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya hitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Hal ini diungkapkan oleh Dodi S. Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum Nadiem, usai mengikuti jalannya sidang praperadilan yang sudah berlangsung lebih dari satu minggu.
Menurutnya, jaksa belum mampu menjelaskan secara spesifik tindak pidana yang dituduhkan maupun menunjukkan dua alat bukti sah sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Mengingat tindak pidana korupsi itu sekarang adalah delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu,” kata Dodi, Jumat (10/9).
Penetapan Dinilai Cacat Formil dan Materiil
Dodi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya hitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.
Padahal, unsur material tersebut seharusnya dipenuhi sebelum status tersangka ditetapkan. Ia menyebut proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum baik secara formil maupun materiil, sehingga harus dibatalkan.
Pandangan itu sejalan dengan keterangan ahli pidana Dr. Chairul Huda yang dihadirkan dalam sidang. Ia menekankan, kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti jumlahnya, bukan sekadar potensi atau dugaan semata (potential loss).
Bahkan, ahli yang dihadirkan pihak Kejagung sendiri, Prof. Suparji Ahmad, juga menyampaikan hal serupa.
“Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari. Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah tersedia sebelum penetapan tersangka,” ujarnya.
Amicus Curiae Desak Reformasi Praperadilan
Dalam praperadilan ini, sebanyak 12 tokoh antikorupsi lintas latar belakang—termasuk mantan pimpinan KPK hingga mantan Jaksa Agung—mengajukan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim.
Mereka menilai proses praperadilan di Indonesia kerap menyimpang dan gagal berfungsi sebagai pengawas efektif terhadap diskresi penyidik.
Para Amici juga menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak cukup kuat. Beban pembuktian, menurut mereka, seharusnya berada pada pihak Kejagung, bukan pada pemohon praperadilan.
Mereka berharap hakim I Ketut Darpawan dapat membuat terobosan hukum yang tidak hanya berdampak pada kasus Nadiem, tetapi juga menjadi preseden penting bagi perkara serupa di masa depan.